Di tempat yang sama, anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Ichsan Firdaus berpandangan nota kesepemahaman Indonesia dengan Arab Saudi soal TKI sudah dijalin. Namun diakui negara kaya minyak itu tidak menjalankan hukum internasional, yakni ‘Konvensi Wina’. Untuk itu, perlunya koordinasi dengan semua pihak agar Arab Saudi mematuhi Konvensi Wina. Ichsan menyebut sebenarnya dalam masalah ancaman hukuman mati, di antara TKI ada yang dibebaskan sehingga lepas dari hukuman itu.
Diakui pemerintah saat ini tengah moratorium TKI namun kalau melihat fenomena masyarakat di Sukabumi, Indramayu, Cirebon, dan daerah lainnya, ada keinginan moratorium itu dicabut. Menanggapi yang demikian dirinya menegaskan moratorium jangan dicabut sebelum betul-betul ada perlindungan yang kuat. Untuk menciptakan kondisi yang demikian maka bangsa ini perlu mempunyai ’bargaining’ yang kuat. Untuk melindungi TKI tak hanya ada kepastian hukum namun juga mengubah pola pengiriman tenaga kerja dari yang unskill menjadi skill.
“Kita sudah mengirim tenaga kerja ke Korea Selatan dan Australia yang berdasarkan man power,” tuturnya.
Perwakilan BNP2TKI Fredy Panggabean berpendapat, sebenarnya pemerintah telah melakukan banyak langkah untuk melindungi TKI. Sayangnya, kata Fredy, informasinya tidak sampai kepada wartawan.Dirinya berharap agar kasus yang menimpa Tuti tak terulang. “Kita akan mendampingi agar tak kecolongan lagi," pungkasnya.