Eksekusi Hukuman Cambuk Tetap Diawasi Dokter
Berita

Eksekusi Hukuman Cambuk Tetap Diawasi Dokter

Mari kita telusuri bagaimana hukum acara eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana perkara jinayah di Aceh.

M-4/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Biasanya, eksekutor hukuman cambuk adalah jaksa yang menerima perintah untuk menyidangkan perkara atau jaksa yang menerima perintah atasannya melaksanakan putusan hakim. Setelah menerima surat perintah pelaksanaan hukuman, jaksa menyurati Kepala Dinas Syariat Islam untuk mempersiapkan petugas pencambuk. Namun, sebelum cambuk dilaksanakan, dokter lebih dahulu turun tangan memeriksa kesehatan terpidana.

 

Menurut Nur Albar, apabila menurut pemeriksaan dokter terpidana tidak dapat menjalani hukuman cambuk, maka pelaksanaan pencambukan ditunda hingga terpidana dinyatakan sehat. Apabila ternyata menurut dokter terpidana belum siap untuk menerima hukuman cambuk, maka terhukum dikembalikan kepada keluarganya. Keluarga wajib menyampaikan kondisi kesehatan terhukum secara berkala. Apabila dalam satu bulan anggota keluarga tidak melapor, jaksa dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan terhukum di hadapan jaksa.

 

Dokter juga berperan memeriksa efek cambukan terhadap terpidana. Hasil pemeriksaan itu dituangkan dokter dalam surat keterangan. Mengapa dokter harus terlibat? Hal ini untuk menjamin bahwa terdakwa betul-betul siap untuk menerima hukuman cambuk, urai Nur Albar.

 

Pencambukan akan dihentikan antara lain apabila terhukum luka akibat cambukan atau diminta dokter untuk dihentikan atas pertimbangan medis. Apabila selama proses pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan bagi si terhukum berdasarkan pendapat dokter, maka sisa cambukan ditunda sampai waktu yang memungkinkan.

 

Normatifnya, jaksa memang bertindak selaku eksekutor hukuman cambuk. Tetapi pelaksana langsung pencambukan belum tentu jaksa. Demi keseragaman, Gubernur NAD mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk. Berdasarkan beleid ini, pencambuk adalah petugas wilayatul hisbah yang ditugaskan. Yang meminta pencambuk adalah jaksa, yang mempersiapkannya Kepala Dinas Syariat Islam.

 

Efek rasa malu

Menurut Nur Albar, hukuman cambukan pada dasarnya tidak sampai melukai. Untuk menghindari dampak buruknya pada kesehatan, tak sembarang bagian tubuh bisa dicambuk. Kepala, muka, dada, dan kemaluan adalah bagian terlarang. Biasanya yang dicambuk adalah bagian punggung (bahu sampai pinggang).

 

Sakit atau tidaknya hukuman cambuk tentu si terpidana yang merasakan. Alat pencambuk adalah rotan sepanjang satu meter dan pada ujungnya tidak boleh dibelah (ujung ganda). Jarak pencambuk dan terhukum antara 0,70 sampai satu meter. Dengan ukuran demikian, bisa jadi pencambukan terasa sakit, bisa juga tidak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: