Eksekusi Hukuman Cambuk Tetap Diawasi Dokter
Berita

Eksekusi Hukuman Cambuk Tetap Diawasi Dokter

Mari kita telusuri bagaimana hukum acara eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana perkara jinayah di Aceh.

M-4/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Sebagian besar hukuman (uqubat) yang dijatuhkan hakim adalah cambuk. Jenis hukuman ini memang diakomodir dalam peraturan daerah atau qanun tentang larangan berbuat mesum. Jadi, mereka yang tertangkap berduaan di tempat sepi padahal bukan muhrim bisa dituduh melanggar qanun khalwat, dan diproses ke Mahkamah Syar'iyah. Kedua pelaku biasanya dihukum cambuk.  

 

Tetapi, tidak semua orang menganggap cambuk sebagai hukuman layak. Puteh mengakui masih banyak orang berpandangan bahwa hukuman cambuk berpotensi melanggar hak asasi manusia.

 

Salah satu kritik datang dari Yoseph Adi Prasetyo. Komisioner Komnas HAM ini berpandangan hukuman cambuk yang menyiksa tidak boleh dilakukan. Dari sisi kemanusiaan, bentuk hukuman cambuk cenderung merendahkan. Apalagi jika ada hukuman yang membiarkan orang dicambuk di hadapan umum, ujarnya saat dihubungi hukumonline.

 

Komnas HAM, kata Stanley –nama panggilan Yoseph Adi Prasetyo—memang belum pernah melakukan pemantauan secara khusus untuk memastikan apakah hukuman cambuk yang diterapkan Mahkamah Syar'iyah melanggar hak asasi manusia atau belum. Pengaduan dari ‘korban' hukuman cambuk pun belum ada.

 

Peneliti The Wahid Institute, Rumadi, memandang hukuman cambuk tidak dapat dikatakan sebagai hukum Islam, melainkan adopsi praktik hukum sebelum Islam datang. Meskipun tak secara langsung menganggap cambuk melanggar hak asasi manusia, bentuk hukuman melukai fisik tak dapat dibenarkan. Hukuman melukai fisik seperti itu kan sudah ketinggalan zaman, katanya.

 

Aparat hukum pun sebenarnya menyadari adanya pendapat bahwa hukuman atau uqubat cambuk melanggar hak asasi manusia. Tetapi, kata Nur Albar, Kepala Seksi Penuntutan Pidana Umum pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, pemberlakuan syariat Islam berdasarkan payung hukum yang jelas. Pemberlakuan syariat Islam diterima rakyat Aceh, paparnya di sela-sela Seminar dan Workshop Nasional ALSA 2008, November lalu.

 

Nur Albar coba memperlihatkan betapa besar peran dokter mengawasi kondisi kesehatan terpidana baik sebelum dan pada saat hukuman cambuk dilaksanakan maupun sesudahnya. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap. Wewenang dan tanggung jawab uqubat cambuk ada di tangan jaksa. Pelaksanaan hukuman cambuk bisa ditunda apabila menurut dokter hukuman itu membahayakan terpidana.

Tags: