Eksekusi Enam Terpidana Mati, Jaksa Agung: Hukum Harus Ditegakkan
Utama

Eksekusi Enam Terpidana Mati, Jaksa Agung: Hukum Harus Ditegakkan

Dua negara yang menyatakan keberatan warga negaranya dieksekusi, telah diberi pemahaman.

RED
Bacaan 2 Menit

“Semua hak hukum telah diberikan kepada masing-masing terpidana yang bersangkutan, tidak ada satupun yang terlewati,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, eksekusi mati merupakan proses akhir dari perjalanan penanganan perkara. Semua wujud perlakuan dari sisi kemanusiaan, lanjutnya, telah diberikan pemerintah kepada para terpidana yang dieksekusi mati itu.

“Sisi kemanusiaan bagi yang bersangkuta tetap kita perhatikan, dan kita junjung tinggi, termasuk semua permintaan terakhir dari para terpidana mati  telah kita penuhi seluruhnya,” papar Prasetyo.

Terkait dengan keberatan dua negara yang warganya dieksekusi mati dinihari tadi, yaitu Brasil dan Australia, Prastyo mengemukakan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada beberapa negara yang melobi agar warganya tak dieksekusi. Dan sejauh ini mereka memahami apa yang jadi keprihatinan Indonesia atas masalah narkotika.

“Putusan sudah jatuh dan berkekuatan hukum tetap, semua hak hukum sudah diberikan sehingga apa yang dia lakukan kita hargai, tapi kewajiban menghadapi eksekusi mati harus dilaksanakan,” ujar Prasetyo.‎

Hadapi Kritik
Melalui siaran pers, Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana mengimbau agar pemerintah tidak perlu khawatir menghadapi kritikan dan 'himbauan' dari negara lain terkait pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Dia tegaskan, penerapan hukuman mati masih di anut dibanyak negara, termasuk di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.

“Penerapan hukuman mati sama sekali tidak terkait dengan tingkat peradaban suatu masyarakat di suatu negara,” ujar Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto, penerapan hukuman mati merupakan wujud dari kedaulatan dan penegakan hukum suatu negara. Tidak ada negara asing yang berhak untuk melakukan intervensi, sepanjang due process of law dan dapat dipastikan tidak adanya proses hukum yang sesat.

“Pemerintah harus tetap konsiten dan tidak mengendur dalam melaksanakan hukuman mati mengingat ada sejumlah terpidana mati yang masih menunggu,” papar Hikmahanto.

Tags:

Berita Terkait