Eksekusi Enam Terpidana Mati, Jaksa Agung: Hukum Harus Ditegakkan
Utama

Eksekusi Enam Terpidana Mati, Jaksa Agung: Hukum Harus Ditegakkan

Dua negara yang menyatakan keberatan warga negaranya dieksekusi, telah diberi pemahaman.

RED
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo (kemeja putih). Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo (kemeja putih). Foto: RES

Minggu (18/1) dinihari, sebanyak enam terpidana narkoba, yaitu Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemua (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia), dan warga negara Vietnam, Tran Thi Bich, telah dieksekusi mati.

Lokasi eksekusi dipusatkan di Pulau Nusakambagan, Cilacap, dan di Mako Brimob Subden 3 Detasemen C di Gunung Gendil, Desa Kragilan Mojosongo Boyolali, Jawa Tengah.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, eksekusi terhadap para terpidana narkoba yang grasinya ditolak oleh Presiden itu dilaksanakan pada 00.30 WIB, dipastikan meninggal pada pukul 00.40 WIB. Proses eksekusi mati kepada enam terpidana kasus narkoba dinyatakan berjalan lancar.

“Terpidana dipastikan meninggal 10 menit setelah eksekusi mati dilakukan. Eksekusi mati di Boyolali, dilakukan di tengah hujan deras,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan eksekusi mati bukanlah hal yang menggembirakan, bukan satu hal yang menyenangkan. Namun, ini suatu keprihatian yang harus dilaksanakan.

“Hukum harus ditegakkan, dan tugas jaksa melaksanakan eksekusi, melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1) pagi.

Ditegaskan Prasetyo, ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, semua aspek yuridis telah terpenuhi, tentunya putusan itu harus dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum atas penyelesaian perkara itu.

“Semua hak hukum telah diberikan kepada masing-masing terpidana yang bersangkutan, tidak ada satupun yang terlewati,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, eksekusi mati merupakan proses akhir dari perjalanan penanganan perkara. Semua wujud perlakuan dari sisi kemanusiaan, lanjutnya, telah diberikan pemerintah kepada para terpidana yang dieksekusi mati itu.

“Sisi kemanusiaan bagi yang bersangkuta tetap kita perhatikan, dan kita junjung tinggi, termasuk semua permintaan terakhir dari para terpidana mati  telah kita penuhi seluruhnya,” papar Prasetyo.

Terkait dengan keberatan dua negara yang warganya dieksekusi mati dinihari tadi, yaitu Brasil dan Australia, Prastyo mengemukakan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada beberapa negara yang melobi agar warganya tak dieksekusi. Dan sejauh ini mereka memahami apa yang jadi keprihatinan Indonesia atas masalah narkotika.

“Putusan sudah jatuh dan berkekuatan hukum tetap, semua hak hukum sudah diberikan sehingga apa yang dia lakukan kita hargai, tapi kewajiban menghadapi eksekusi mati harus dilaksanakan,” ujar Prasetyo.‎

Hadapi Kritik
Melalui siaran pers, Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana mengimbau agar pemerintah tidak perlu khawatir menghadapi kritikan dan 'himbauan' dari negara lain terkait pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Dia tegaskan, penerapan hukuman mati masih di anut dibanyak negara, termasuk di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.

“Penerapan hukuman mati sama sekali tidak terkait dengan tingkat peradaban suatu masyarakat di suatu negara,” ujar Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto, penerapan hukuman mati merupakan wujud dari kedaulatan dan penegakan hukum suatu negara. Tidak ada negara asing yang berhak untuk melakukan intervensi, sepanjang due process of law dan dapat dipastikan tidak adanya proses hukum yang sesat.

“Pemerintah harus tetap konsiten dan tidak mengendur dalam melaksanakan hukuman mati mengingat ada sejumlah terpidana mati yang masih menunggu,” papar Hikmahanto.

Tags:

Berita Terkait