Eks Walkot Gunakan Putusan MK untuk Ajukan Praperadilan
Berita

Eks Walkot Gunakan Putusan MK untuk Ajukan Praperadilan

Ilham Sirajudin, Wali Kota Makasar gunakan putusan MK sebagai dasar Permohonan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

HAG
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Ilham membuktikan kesalahan prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka. Ada dua sprindik yang terbit dan dalam kedua sprindik tersebut keganjilan, Sprindik rtanggal 2 Mei 2014 dan sprindik tertanggal 20 November 2014. Pihak Ilham menilai adanya proses yang tidak berjalan berdasarkan hukum dalam penetapan tersangka.

Aliyas Ismail, Kuasa Hukum Ilham mengatakan, sprindik tertanggal 2 Mei, sangat aneh. Alasannya, karena hanya berjarak lima hari setelahnya sudah ditetapkan tersangka pada 7 Mei. “Untuk mendapatkan dua alat bukti yang cukup itu kan harus ada langkah-langkah sebelumnya. Harus ada penyelidikan dulu, pengumpulan data, pemeriksaan ahli, saksi, atau penggeledahan. Nah, bagaimana caranya kalau sprindik saja baru 2 Mei dikeluarkan. Itu belum bicara sprindik yang bulan November. Lebih kacau lagi,” ujar Aliyas.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka  oleh Lembaga Antirasuah atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun 2006-2012. Selain Ilham, KPK juga menetapkan Dirut PT Traya Tirta Hengki Widjadja sebagai tersangka dari pihak swasta.

Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar. Baik Ilham maupun Hengki diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP‎.

Tags:

Berita Terkait