Eks Ketua PN Jakarta Utara; Ada SK Jadi Among Tamu Hajatan Anak Nurhadi
Berita

Eks Ketua PN Jakarta Utara; Ada SK Jadi Among Tamu Hajatan Anak Nurhadi

Penuntut umum juga mempertanyakan alasan penangguhan eksekusi walaupun sudah ada putusan kasasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Penuntut umum kembali memastikan jawaban tersebut dengan menanyakan apa sebenarnya pertimbangan Lilik menunda eksekusi. “Demi keadilan dan manusiawi,” jawabnya.

Dalam surat dakwaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum. Pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Gugatan diajukan Hiendra Soenjoto pada 27 Agustus 2010. Kemudian pada 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan PT MIT dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi PT MIT sebesar Rp81,778 miliar. Terhadap putusan PN Jakut itu, PT KBN mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakut sehingga PT KBN mengajukan kasasi. MA pada 29 Agustus 2013 membuat putusan yang berkebalikan, yaitu menghukum PT MIT membayar ganti rugi Rp6,805 miliar secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

PT KBN pada 25 April 2014 lalu meminta Ketua PN Jakut memberikan aanmaning/teguran kepada PT MIT untuk memenuhi putusan kasasi selama 8 hari. Hiendra lalu meminta dikenalkan adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang juga paman Rezky yang berprofesi sebagai advokat.

Hiendra lalu meminta Rahmat menjadi kuasanya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi. Pada 20 Agustus 2014, Hiendra memberikan Rp300 juta kepada Rahmat dan cek sebesar Rp5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK PT MIT didaftarkan ke MA. Rahmat lalu mengajukan PK PT MIT pada 25 Agustus 2014 sekaligus permohonan penangguhan eksekusi dengan alasan sedang diajukan PK dan diajukan gugatan kedua terhadap TP KBN.

Tags:

Berita Terkait