Eks Ketua PN Jakarta Utara; Ada SK Jadi Among Tamu Hajatan Anak Nurhadi
Berita

Eks Ketua PN Jakarta Utara; Ada SK Jadi Among Tamu Hajatan Anak Nurhadi

Penuntut umum juga mempertanyakan alasan penangguhan eksekusi walaupun sudah ada putusan kasasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Selama bapak jabat Ka PN Jakut 3 tahun di Jakarta, ada tidak dari MA mengeluarkan surat perintah seperti itu lagi misal ditunjuk among tamu untuk pejabat lain?” tanya penuntut.

Lilik mengatakan penunjukan among tamu itu memakai surat resmi dari MA, dan terkait apakah ada surat resmi lain dari MA yang meminta dirinya menjadi among tamu selain dalam acara pernikahan anak Nurhadi, Lilik membenarkannya. “Yang lain-lain ada juga bukan beliau saja banyak juga. Ada berupa apa namanya...edaran atau berupa apa gitu saya lupa apa berupa SK tapi Ka PN Jakarta pasti selama saya pasti jadi among tamu bukan hanya beliau aja yang lain-lain juga ada,” pungkasnya.

Nurhadi sendiri tidak keberatan dengan kesaksian Lilik. Menurutnya, sebagai Sekretaris MA ia kerap kali menjadi ketua panitia pernikahan dalam acara pernikahan di lingkungan MA maupun keluarganya. Namun mengenai SK yang dimaksud tadi bukan berasal dari MA tetapi SK dari panitia acara pernikahan. Dan hal itu merupakan hal yang lazim.

“Karena saya selaku sekretaris hampir menjadi rutin saya jadi ketua panitia pernikahan. Boleh pimpinan dan turunannya. Nah SK itu bukan dari mahkamah itu. SK itu SK kepanitiaan dan itu betul apa yang dikatakan saudara saksi bisa katakan 100 persen kalau pejabat MA melakukan pernikahan di keluarganya, anaknya itu juga bukan hanya peradilan umum aja,” pungkas Nurhadi.

Penangguhan eksekusi

Dalam persidangan, penuntut juga menanyakan perihal perkara penangguhan eksekusi dalam perkara PT MIT melawan KBN. Menurut Lilik, dalam suatu perkara yang menurutnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), apalagi ditambah adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) maka pihaknya akan menangguhkan penyitaan apabila memang ada permohonan.

“Saudara selaku Ketua PN apakah jadi pertimbangan PK yang ini? dasarnya apa ketika saudara menentukan kan kita sama sama tahu PK tidak tunda eksekusi, apa yang jadi landasan saudara?” tanya penuntut.

“Itu berdasarkan Pasal 50 atau 63 UUD 1945 bahwa eksekusi harus dilakukan dengan secara hati-hati dan manusiawi dan berkeadilan. Ketimbang meninbulman masalah baru, walaupun misalnya dalam ketentuan SEMA harus ada uang jaminan lebih baik lebih awalnya untuk cegah implikasi ya ditunda aja. Dan saya rasa hampir (setiap) Ka PN melakukan itu dan malah pernah saya baca Ka PN masih PK kena hukuman disiplin,” ujar Lilik.

Tags:

Berita Terkait