Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Simpan Uang Gratifikasi dari Mertua Hingga Pengusaha
Terbaru

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Simpan Uang Gratifikasi dari Mertua Hingga Pengusaha

Gratifikasi diduga diterima selama 10 tahun.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi oranye. Foto: RES
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi oranye. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang merupakan tersangka perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi Pramono dihadirkan penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7).

Andi sebelumnya memang diperiksa berkaitan dengan status dirinya yang sudah menjadi tersangka. Setelah beberapa jam, sekitar pukul 16.30, ia kemudian keluar ruang pemeriksaan dengan romi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, kemudian KPK pun mengumumkan status penahanan terhadap dirinya.

Yang cukup menarik di sini, KPK mengungkap modus tindak pidana yang dilakukan Andi mulai dari menyembunyikan uang hasil gratifikasi melalui pengusaha hingga mertuanya sendiri. Menurut Alexander, siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke
beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha
ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Baca juga:

Tindakan tersebut diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan
identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain. Dugaan penerimaan gratifikasi olehnya sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan
perbankan melalui rekening bank milik AP (Andhi Pramono) dan Ibu Mertuanya,” ujar Alexander.

Potensi Bertambah

Tak kaleng-kaleng, nilai dugaan gratifikasi sebesar Rp28 miliar disebut KPK masih bersifat sementara dan ada potensi jumlah itu bertambah karena masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Besarnya uang gratifikasi itu tak lain karena Andhi diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha sejak 2012 hingga 2022, atau selama 10 tahun.

Tags:

Berita Terkait