Eks Karyawan Menangkan Hak Desain Melawan Perusahaan
Berita

Eks Karyawan Menangkan Hak Desain Melawan Perusahaan

Iktikad baik membayar kompensasi kepada eks karyawan justru jadi bumerang.

HRS
Bacaan 2 Menit

Memperkuat dalil majelis yang mengatakan Rimba sebagai pendesain adalah mengenai unsur kebaruan suatu desain. Menurut majelis, ‘Desain Sambungan Pelindung Pipa’ milik Rimba Aritonang memiliki unsur kebaruan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU Desain Industri. Berdasarkan bukti-bukti yang telah ditunjukkan di muka persidangan, majelis berpendapat bahwa desain industri yang dibuat Rimba Aritonang tidak sama dengan desain industri yang telah digunakan PGN sejak 1990 sebagaimana yang didalilkan PGN.

Majelis memutuskan bahwa suatu desain tetap dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Untuk anasir “sama” ini, majelis menyatakan bahwa selama desain industri tersebut tetap memiliki perbedaan dengan desain yang ada, desain itu tidak masuk dalam kategori ‘sama’.“Mirip tetap dikategorikan baru dalam desain industri ini,” urai majelis Hakim Amin Sutikno.

Lebih lagi, desain industri tidak menekankan persamaan pada fungsinya. Hak atas desain industri ini hanya menekankan pada suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis. Jadi, jika desain industri Rimba memiliki persamaan pada fungsinya dengan yang digunakan PGN sejak 1990, Rimba tidak kehilangan hak atas desainnya.

Mendengar putusan majelis, kuasa hukum PGN Andreas Nahot Silitonga belum memastikan kasasi atau tidak. Ia mengatakan masih akan mengkomunikasikan putusan majelis dengan PGN.

Andreas tetap kurang sependapat dengan majelis. Apabila majelis mengatakan desain industri yang didaftarkan Rimba adalah baru, artinya desain yang dimiliki Rimba berbeda dengan yang digunakan PGN. Sehingga, PGN tidak dihukum membayar desain yang dimiliki Rimba. “Kalau berbeda, ya berbeda. Mengapa PGN dihukum membayar desain itu,” imbuhnya.

Terkait pernyataan majelis yang mengatakan PGN pernah menawarkan kompensasi kepada Rimba sejumlah Rp180 juta, Andreas kembali tegas mengatakan itu bukanlah bentuk pengakuan Rimba sebagai pendesain, tetapi iktikad baik PGN dalam merangkul mantan karyawannya. “Iktikad baik kamijustru digunakan sebagai perlawanan,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait