Eks Dekan FH Unja, Prof Helmi Jabat Rektor
Terbaru

Eks Dekan FH Unja, Prof Helmi Jabat Rektor

Universitas memiliki prioritas mensukseskan program merdeka belajar dan kampus merdeka. Seluruh fakultas Unja akan memprioritaskan kegiatan akademiknya khususnya pada program penelitian mengenai perubahan iklim.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia menyampaikan rasa optimistis dengan prestasi Unja ke depan karena memiliki sumber daya manusia yang kompeten ditunjang dosen-dosen muda bergelar doktor. Selain itu, mutu mahasiswanya juga mengalami peningkatan. Untuk mencapai program-program tersebut, Unja juga melibatkan peran alumni membantu universitas meningkatkan mutu pendidikan.

Otonomi daerah

Hal lain yang menjadi perhatian Helmi yaitu permasalahan otonomi daerah yang semakin terkikis kewenangannya. Dia menjelaskan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas mengelola sumber daya alam di masing-masing wilayahnya. Namun, setelah kewenangan tersebut ditarik melalui  UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan daerah semakin berkurang.

Di mata Helmi, ada permasalahan mendasar dengan berkurangnya kewenangan andalan daerah. Seperti kehutanan, pertambangan termasuk perkebunan. Menurutnya, ada dilema saat otonomi diberikan pada tahun 1999 secara masif. Alhasil, daerah seolah menjadi ’raja-raja’ kecil yang melaksanakan otonomi seperti pertambangan, kehutanan hingga perkebunan menjadi persoalan tersendiri.

”Kemudian, 2004 dan 2014 dengan UU Pemerintahan Daerah ditarik banyak ke pusat. Ini memunculkan kesenjangan kembali hubungan pusat dan darah. Apalagi muncul UU Cipta Kerja, sehingga makin mengokohkan pengelolaan sumber daya alam ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Kondisi tersebut, menurut Helmi berdampak terhadap pengawasan di daerah yang semakin longgar. Sebab, pemerintah daerah cenderung merasa tidak memiliki kewenangan pengawasan karena perizinan dan  urusan pemerintahannya telah ditarik ke pusat. Dia menilai perlu merumuskan kembali kewenangan pemerintah pusat dan daerah sehingga kegiatan eksploitasi sumber daya alam dapat terjaga dan minim terhadap kerusakan lingkungan.

”Jadi persoalan-persoalan ini menjadi sesuatu yang harus kembali dirumuskan oleh pusat terkait kewenangan daerah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait