Eks Bos Garuda dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan KPK
Berita

Eks Bos Garuda dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan KPK

Emirsyah dan Soetikno juga dijerat sangkaan TPPU. KPK juga menemukan adanya indikasi penerimaan lain dan menetapkan keduanya sebagai tersangka TPPU serta keterlibatan mantan pejabat Garuda lainnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Emirsyah akui

Kuasa hukum Emirsyah Luhut MP Pangaribuan mengakui kliennya memang menerima sesuatu terkait jabatannya pada saat menjabat sebagai Dirut Garuda. "Tadi pendalaman soal dugaan menerima sesuatu dari SS, SS mengatakan sebagai ucapan terima kasih dan ESA tidak menyangkal itu dan dia terima dan sebagai terima kasih dan itu sudah dikembalikan di SS," ujarnya. 

 

Luhut juga mengakui kliennya mempunyai rekening di Singapura, tetapi hanya satu rekening dan digunakan untuk investasi. Terkait dengan adanya sangkaan baru dan keterlibatan mantan kolega kliennya di Garuda, Luhut mengatakan hal itu memang ada di materi pemeriksaan, namun Emirsyah mengaku tidak mengetahui hal tersebut. 

 

Sementara tentang dugaan pencucian uang, Luhut mengakui kliennya memang pernah menggunakan uang dari Soetikno untuk membeli rumah, meskipun tidak semua pembelian rumah berasal dari uang tersebut. Dan rumah itu, kata Luhut, memang sudah disita KPK. 

 

"Ada sebagian uang yang dipakai untuk beli rumah itu dan sebagian uang istrinya Pak Emirsyah nanti pengadilan yang melihat ini seluruhnya atau sebagaian merupakan bagian dari uang itu. Tapi ESA sudah mengembalikan jadi tidak ada relevansinya. Untuk yang membeli rumah itu sudah dikembalikan ke SS," katanya. 

Tags:

Berita Terkait