Eggi Sudjana Tak Bisa Dampingi SRD di Pengadilan
Berita

Eggi Sudjana Tak Bisa Dampingi SRD di Pengadilan

Eggi menilai penetapan hakim tidak sesuai rasa keadilan, dan minta persidangan dihentikan.

Dny
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Foto: Sgp
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Foto: Sgp

Pasca perebutan kuasa hukum terhadap PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dalam persidangan perkara gugatan pembatalan RUPSLB TPI pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/6), mengeluarkan penetapan yang menentukan siapa yang berhak mewakili SRD ke persidangan.

 

Dalam penetapan majelis, yang berhak mewakili PT SRD adalah kuasa hukum adalah kubu Sehat Damanik dan kawan-kawan (dkk), yang diberikan surat kuasa oleh Daniel Sitompul pada 19 Juni 2010. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba menuturkan berdasarkan Pasal 98 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang berhak mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi.

 

Dalam hal direksi lebih dari satu orang setiap anggota direksi berwenang untuk mewakili perseroan, kecuali ditentukan lain di Anggaran Dasar. Fakta hukumnya, Dewan Komisaris SRD telah memberhentikan sementara Yohannes Waworuntu pada 17 Juni 2010. Daniel Sitompul, sebagai direktur SRD yang baru, telah mencabut surat kuasa kepada Eggi Sudjana dkk. Daniel pun telah mengirimkan pemberitahuan terkait pencabutan surat kuasa itu kepada Eggi melalui surat yang diterima pada 21 Juni. Selanjutnya, Daniel menujuk Sehat Damanik untuk menjadi kuasa hukum SRD.

 

Berdasarkan pasal 106 ayat (3) UUPT, Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang melakukan tugas yang diatur di dalam pasal 92 ayat (1) dan pasal 98 ayat (1). Dengan demikian, direksi yang diberhentikan sementara tidak bisa mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar persidangan.

 

Ditetapkan tidak berwenang mewakili SRD, Eggi melakukan protes keras. Menurut dia, pemecatan kliennya, Yohannes Woworuntu, harus sesuai aturan. Yohannes bukan sekadar anggota direksi, melainkan Direktur Utama. Eggi mempersoalkan, ketentuan mengenai siapa yang berwenang untuk memecat Direktur Utama. Pasalnya, ada komisaris yang dianggap tidak berwenang ikut serta dalam pemberhentian sementara Yohannes. “Itu cacat hukum dalam pemecatan (Yohannes-red) sebagai Dirut,” tukas Eggi keras.

 

Menurut Eggi, majelis hakim seharusnya bisa melihat apa penyebab pemecatan sementara Yohannes. Dia beranggapan kliennya adalah korban. Demi rasa keadilan, Eggi minta sidang dihentikan. “Saya minta dihentikan sidangnya karena tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: