Berebut Kuasa di Persidangan Sengketa Kepemilikan TPI
Berita

Berebut Kuasa di Persidangan Sengketa Kepemilikan TPI

Muncul dua kuasa hukum yang sama-sama merasa berhak mewakili SRD.

DNY
Bacaan 2 Menit
Kisruh sengketan kepemilikan saham di tubuh TPI. Foto: Sgp
Kisruh sengketan kepemilikan saham di tubuh TPI. Foto: Sgp

Apa jadinya jika dua pengacara berebut menjadi kuasa salah satu perusahaan? Yang pasti keduanya akan saling mengeluarkan dalil dan argumentasi hukumnya. Inilah pemandangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/6) lalu.

 

Saat itu majelis hakim pimpinan Tjokorda Rae Suamba sedang menyidangkan perkara gugatan pembatalan RUPSLB TPI dengan agenda persidangan adalah penyerahan berkas jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat. Salah satu pihak tergugat adalah PT Sarana Rekatama Dinamika.

 

Masalah muncul ketika PT Sarana Rekatama diberi kesempatan di persidangan. Ada dua kuasa hukum dengan surat kuasa yang berbeda yang merasa mewakili PT Sarana Rekatama.

 

Pertama adalah Eggi Sudjana berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Yohannes Waworuntu. Sementara kuasa hukum kedua adalah Sehat Damanik yang mendapat kuasa dari Daniel Sitompul pada 19 Juni 2010.

 

Eggi Sudjana menyatakan Yohannes adalah orang yang paling berhak bertindak mengatasnamakan PT Sarana Rekatama. Dan karenanya, hanya Yohannes yang berhak memberi surat kuasa kepada advokat.

 

Sehat Damanik berpandangan sebaliknya. Menurut dia, Yohannes sudah diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Direktur Utama PT Sarana Rekatama pada 17 Juni 2010. Dalam pemberhentian sementara, lanjut Sehat, Yohannes masih diberi kesempatan membela diri. “Sementara tapi berlaku efektif,” terang Sehat.

Tags: