E-Litigation: Sebatas Pertukaran Dokumen atau Sidang Pembuktian Elektronik?
Utama

E-Litigation: Sebatas Pertukaran Dokumen atau Sidang Pembuktian Elektronik?

MA memiliki rencana untuk masuk ke arah E-litigation jenis pembuktian, namun demi hasil yang memuaskan diperlukan proses perubahan secara bertahap.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Prosesnya, pihak yang berperkara membuat akun yang terdaftar pada sistem E-Lodgment dan menggunakan akun tersebut untuk mengunggah dokumen-dokumen persidangan. Dokumen yang telah diunggah melalui Elodgment akan langsung tersambung dan masuk dalam Electronic Court File (ECF). ECF merupakan bank dokumen resmi pengadilan yang memuat seluruh dokumen yang diajukan para pihak maupun dokumen yang dibuat oleh pengadilan, baik hakim maupun staf.

 

Melalui ECF ini, pengadilan bisa memeriksa berkas perkara secara elektronik, risiko hilangnya lembaran berkas perkara dapat diminimalisir, bahkan jika hendak melakukan perubahan dokumen tak lagi diperlukan cetak kertas ulang. Disamping itu, dengan teknologi yang tergolong advance, bahkan ketika para pihak ingin memperoleh cap/stempel pengadilan, hanya butuh beberapa menit berkas yang sudah distempel tersebut dikirimkan kembali kepada akun eLodgment para pihak.

 

Mengingat Australia merupakan Negara dengan sistem hukum common law, peralihan besar-besaran dari sistem peradilan kertas menuju elektronik itu tak dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang baru, melainkan cukup dengan notice yang dikeluarkan pengadilan. Hal itu diutarakan, CEO and Principal Registrar FCA, Warwick Soden.

 

“Tidak ada regulasi baru, hanya saja pengadilan telah mengeluarkan banyak notice utnk peralihan proses beracara dari berbasis kertas menuju proses elektronik ini,” ungkapnya.

 

Selain itu, FCA juga menerapkan konsep e-Trial yang berlaku untuk jenis perkara tertentu antara lain perkara niaga yang melibatkan banyak pihak dengan jumlah dokumen yang sangat banyak. Dalam e-trial, proses sidang masih bertatap muka dengan hakim dan lawan. Bedanya, persidangan dilakukan secara paperless di sebuah ruangan khusus yang dilengkapi dengan banyak komputer. Alur pertukaran dokumen akan ditampilkan pada layar yang dioperasikan oleh seorang operator.

 

Untuk persidangan tanpa tatap muka, FCA juga telah memfasilitasi proses ini melalui layanan e-Courtroom. Melalui e-courtroom, para pihak tak perlu mendatangi pengadilan untuk bersidang, hanya memang tak semua kasus bisa diadili melalui ecourtroom. Sebagai informasi tambahan, mengingat ECF merupakan data internal pengadilan, maka proses pertukaran dokumen antar para pihak dan pengadilan dilakukan dengan interkoneksi antara eLodgment dengan sistem eCourtroom.

 

Lantas bagaimana dan sejauh apa publik dapat mengakses salinan putusan ataupun berkas-berkas proses peradilan misalnya untuk kepentingan penelitian dan semacamnya? Warwick menyebut hal itu bisa dilakukan melalui the Commonwealth Courts Portal. Namun akses itu dibatasi hanya kepada para pihak yang berhak untuk mengakses.

 

Kecanggihan teknologi yang terus dikembangkan Australia selama bertahun-tahun ini disebut CJ FCA, James L. Allsop tak terlepas dari konsep Smart Court yang diusung oleh FCA. “Pengadilan harus selalu mengikuti perkembangan kemajuan teknologi informasi demi mendongkrak efektivitas, efisiensi dan aksesibilitas pengadilan,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait