E-Litigation: Sebatas Pertukaran Dokumen atau Sidang Pembuktian Elektronik?
Utama

E-Litigation: Sebatas Pertukaran Dokumen atau Sidang Pembuktian Elektronik?

MA memiliki rencana untuk masuk ke arah E-litigation jenis pembuktian, namun demi hasil yang memuaskan diperlukan proses perubahan secara bertahap.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Setelah cukup sukses dalam implementasi E-filing (Pendaftaran perkara online), E-payment (Pembayaran panjar biaya perkara online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online), kini MA tengah mempersiapkan peluncuran E-litigation yang ditargetkan rampung Agustus tahun ini melalui Perubahan Perma No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Perubahan Permatersebut ditargetkan akan di-launching pada hari ulang tahun MA yang ke 74, yakni pada 19 Agustus 2019 mendatang.

 

Sebagai gambaran awal, praktik internasional mengenal dua jenis E-litigation process, yakni berupa pertukaran dokumen (document exchange/DE) dan pembuktian elektronik. Apakah dalam perubahan Perma 3/2018 nantinya akan menerapkan kedua jenis proses e-litigasi itu? ataukah bertahap pada satu jenis e-litigasi terlebih dahulu?

 

“Kita mau bikin document exchange dulu, untuk pembuktian elektronik next step lah,” ungkap Koordinator Tim Asistensi Pembaruan MA Arya Suyudi saat dihubungi hukumonline.

 

Ia menjelaskan untuk pembuktian juga terbagi menjadi dua, ada pembuktian surat dan ada pembuktian saksi. Untuk melangkah ke tahap itu, perlu dipikirkan secara matang hukum acara seperti apa nantinya yang akan diterapkan untuk melakukan pembuktian surat maupun saksi secara elektronik? Itulah mengapa untuk e-litigation jenis pembuktian memang belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

 

“Kita fokus dulu ke DE, fokus dulu bagaimana replik-duplik dan lainnya itu semua bisa di-deliver dengan baik secara elektronik,” ujarnya.

 

Alasannya, antara dua jenis litigasi elektronik (DE dan pembuktian elektronik) itu terpaut perbedaan effort yang sangat jauh, utamanya dari segi modal. Untuk pembuktian elektronik, MA disebutnya harus sudah mempu menyediakan fasilitas yang sangat besar, kalau di Australia istilahnya e-courtroom kalau di Singapura Court technology.

 

Di situ, harus sudah tersedia electronic enable courtroom yang dilengkapi fasilitas media equipment, mempunyai koneksi internet, memiliki fasilitas teleconference, ruangan harus selalu dingin, kedap suara, memiliki kamera monitoring dan banyak sekali standar yang harus dipenuhi.

 

Itupun untuk teleconference standarnya harus betul-betul dipikirkan secara matang. Bila standar itu tak terpenuhi dikhawatirkan benih-benih kecurangan seperti mengarahkan jawaban saksi saat persidangan akan sangat mudah dilakukan. Jadi tak semudah itu meluncurkan sistem pembuktian elektronik, semuanya perlu dilakukan secara bertahap.

 

“Pembuktian elektronik tak sesederhana beli beberapa laptop terus dijejerin seolah-olah itu adalah courtroom. Semua fasilitas itu ada kaitannya dengan court recording, audio-video recording dan banyak fungsi lainnya yang biayanya jelas sangat mahal,” ungkapnya.

 

(Baca: Siap-siap, Litigasi Lewat E-Court Dimulai Tahun Ini)

 

Singapura, negara kecil dengan PDB yang besar pun tak semua ruang sidangnya menggunakan court technology, persidangan yang bisa dilakukan secara elektronik juga dipilih secara selektif atau terbatas pada perkara tertentu saja, seperti perkara-perkara yang sudah full panel, perkara yang dipegang oleh hakim Majelis yang bisa menggunakan itu. Begitupun Australia, negara yang diketahui telah mengimplementasikan e-courtroom sejak 2014 itu juga terbatas untuk kasus-kasus dengan kriteria tertentu.

 

Hanya saja, Arya tak menampik memang untuk rencana jangka panjang MA memiliki rencana untuk masuk ke arah E-litigation jenis pembuktian, namun demi hasil yang memuaskan diperlukan proses perubahan secara bertahap. Untuk draft Perubahan Perma 3/2018 terkait tambahan proses DE sendiri disebutnya sudah rampung dan siap diajukan ke MA.

 

“Maunya Juli selesai, supaya nanti bisa launching di hari ulang tahun MA. Tapi kabar terakhir untuk Perubahan Perma ini masih mau diadakan uji public lagi,” ungkapnya.

 

Pengalaman dari Negeri Kanguru

Dalam rangka pengkajian, Minggu lalu MA dan Federal Court Australia menggelar seminar Nasional yang dihadiri langsung oleh Chief Justice Federal Court Australia (CJ FCA), The Hon James L Alsopp. Melalui pemaparannya, CJ Alsopp banyak berbagi soal pengalaman Australia dalam melakukan pengembangan reformasi peradilan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui E-court.

 

Pada mulanya, FCA merilis E-Lodgment system pada 2001 yang bisa dipergunakan para pihak untuk mengunggah dokumen secara elektronik, namun masih belum terkoneksi langsung dengan data internal pengadilan, sehingga penggunaan berkas hardcopy masih dibutuhkan. Pada tahun 2005, dimulailah perumusan eServices strategic plan (rencana strategis pelayanan elektronik)untuk mengembangkan konsep e-court seperti efiling dan ecourtroom. Keseluruhan konsep tersebut akhirnya diperkenalkan untuk pertama kalinya pada 14 Juli 2014 di Adelaide.

 

Prosesnya, pihak yang berperkara membuat akun yang terdaftar pada sistem E-Lodgment dan menggunakan akun tersebut untuk mengunggah dokumen-dokumen persidangan. Dokumen yang telah diunggah melalui Elodgment akan langsung tersambung dan masuk dalam Electronic Court File (ECF). ECF merupakan bank dokumen resmi pengadilan yang memuat seluruh dokumen yang diajukan para pihak maupun dokumen yang dibuat oleh pengadilan, baik hakim maupun staf.

 

Melalui ECF ini, pengadilan bisa memeriksa berkas perkara secara elektronik, risiko hilangnya lembaran berkas perkara dapat diminimalisir, bahkan jika hendak melakukan perubahan dokumen tak lagi diperlukan cetak kertas ulang. Disamping itu, dengan teknologi yang tergolong advance, bahkan ketika para pihak ingin memperoleh cap/stempel pengadilan, hanya butuh beberapa menit berkas yang sudah distempel tersebut dikirimkan kembali kepada akun eLodgment para pihak.

 

Mengingat Australia merupakan Negara dengan sistem hukum common law, peralihan besar-besaran dari sistem peradilan kertas menuju elektronik itu tak dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang baru, melainkan cukup dengan notice yang dikeluarkan pengadilan. Hal itu diutarakan, CEO and Principal Registrar FCA, Warwick Soden.

 

“Tidak ada regulasi baru, hanya saja pengadilan telah mengeluarkan banyak notice utnk peralihan proses beracara dari berbasis kertas menuju proses elektronik ini,” ungkapnya.

 

Selain itu, FCA juga menerapkan konsep e-Trial yang berlaku untuk jenis perkara tertentu antara lain perkara niaga yang melibatkan banyak pihak dengan jumlah dokumen yang sangat banyak. Dalam e-trial, proses sidang masih bertatap muka dengan hakim dan lawan. Bedanya, persidangan dilakukan secara paperless di sebuah ruangan khusus yang dilengkapi dengan banyak komputer. Alur pertukaran dokumen akan ditampilkan pada layar yang dioperasikan oleh seorang operator.

 

Untuk persidangan tanpa tatap muka, FCA juga telah memfasilitasi proses ini melalui layanan e-Courtroom. Melalui e-courtroom, para pihak tak perlu mendatangi pengadilan untuk bersidang, hanya memang tak semua kasus bisa diadili melalui ecourtroom. Sebagai informasi tambahan, mengingat ECF merupakan data internal pengadilan, maka proses pertukaran dokumen antar para pihak dan pengadilan dilakukan dengan interkoneksi antara eLodgment dengan sistem eCourtroom.

 

Lantas bagaimana dan sejauh apa publik dapat mengakses salinan putusan ataupun berkas-berkas proses peradilan misalnya untuk kepentingan penelitian dan semacamnya? Warwick menyebut hal itu bisa dilakukan melalui the Commonwealth Courts Portal. Namun akses itu dibatasi hanya kepada para pihak yang berhak untuk mengakses.

 

Kecanggihan teknologi yang terus dikembangkan Australia selama bertahun-tahun ini disebut CJ FCA, James L. Allsop tak terlepas dari konsep Smart Court yang diusung oleh FCA. “Pengadilan harus selalu mengikuti perkembangan kemajuan teknologi informasi demi mendongkrak efektivitas, efisiensi dan aksesibilitas pengadilan,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait