Dubes AS Kecewa dengan Vonis 10 Tahun Guru JIS
Berita

Dubes AS Kecewa dengan Vonis 10 Tahun Guru JIS

Berharap proses hukum di tingkat selanjutnya berlangsung adil dan tidak memihak.

Ali
Bacaan 2 Menit

Moazzam ingin menghadiri sidang Neil Bantleman pada Desember 2014 lalu dengan alasan ingin memastikan keadilan proses hukum berjalan sesuai bukti-bukti yang ada. “Meminta akses ke kasus terhadap Neil Bantleman karena ia adalah seorang warga negara ganda. Neil memiliki dua kewarganegaran, yaitu Kanada dan UK (United Kingdom/Inggris,- red),” jelasnya, beberapa waktu lalu.

“Jadi, saya hadir hanya untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan tanggung jawab konsuler dalam hal ini, untuk melihat bahwa ada peradilan berlangsung fair dan berdasarkan bukti-buktidi bawah yurisdiksi hukum Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan, pengacara Neil, Patra M Zein menilai tindakan itu merupakan hal yang wajar, seperti yang dilakukan oleh Dubes Indonesia di negara lain. “Itu hanya bentuk perhatian terhadap warga negara. Sama seperti Duta Besar Indonesia yang mendampingi kasus TKW di luar negeri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait