Dubes AS Kecewa dengan Vonis 10 Tahun Guru JIS
Berita

Dubes AS Kecewa dengan Vonis 10 Tahun Guru JIS

Berharap proses hukum di tingkat selanjutnya berlangsung adil dan tidak memihak.

Ali
Bacaan 2 Menit
Neil Bantleman menjalani sidang vonis kasus dugaan kejahatan seksual di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Foto: RES
Neil Bantleman menjalani sidang vonis kasus dugaan kejahatan seksual di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Foto: RES

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Blake menyatakan kekecewaannya terhadap hasil persidangan kasus pencabulan di Jakarta International School (JIS) yang akhirnya memvonis Neil Bantleman, salah seorang terdakwa asal Kanada, dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Kami sangat kecewa secara mendalam atas hasil ini,” ujarnya melalui siaran pers di situs Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Kamis (2/4).

Robert menegaskan pihaknya mengikuti kasus ini sejak awal. “Setiap kasus yang berkaitan dengan tuduhan pelecehan anak adalah kasus sensitif. Pertanyataan yang paling mencuat dalam kasus ini menyangkut proses penyidikan dan minimnya alat bukti yang kuat untuk menjerat guru-guru itu (para terdakwa,-red),” ujarnya.

Atas putusan ini, Robert menyatakan pihaknya untuk mengikuti langkah hukum berikutnya dan berharap setiap fakta yang ada dalam kasus ini dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Kami berharap proses hukum sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Indonesia akan diterapkan secara adil dan tidak berpihak,” ujarnya.

“Masyarakat internasional secara luas mengikuti kasus ini secara mendalam. Hasil dari proses hukum dan apa yang terungkap dari aturan hukum di Indonesia akan memiliki implikasi yang signifikan bagi reputasi Indonesia di mata dunia,” ujarnya.

Sebagai informasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), majelis hakim yang diketuai oleh Nuraslam Bustaman menjatuhi  Neil Bantleman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Dalam putusannya, majelis mengenyampingkan sejumlah argumentasi dan fakta-fakta yang disajikan oleh pengacara terdakwa.

Berdasarkan catatan hukumonline, bukan kali ini saja, dubes dari negara lain memantau kasus yang disebut menyita perhatian publik internasional ini. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik bahkan sempat menyambangi kantor Ketua PN Jaksel untuk meminta akses menghadiri sidang guru JIS terdakwa pencabulan yang berlangsung tertutup.

Moazzam ingin menghadiri sidang Neil Bantleman pada Desember 2014 lalu dengan alasan ingin memastikan keadilan proses hukum berjalan sesuai bukti-bukti yang ada. “Meminta akses ke kasus terhadap Neil Bantleman karena ia adalah seorang warga negara ganda. Neil memiliki dua kewarganegaran, yaitu Kanada dan UK (United Kingdom/Inggris,- red),” jelasnya, beberapa waktu lalu.

“Jadi, saya hadir hanya untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan tanggung jawab konsuler dalam hal ini, untuk melihat bahwa ada peradilan berlangsung fair dan berdasarkan bukti-buktidi bawah yurisdiksi hukum Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan, pengacara Neil, Patra M Zein menilai tindakan itu merupakan hal yang wajar, seperti yang dilakukan oleh Dubes Indonesia di negara lain. “Itu hanya bentuk perhatian terhadap warga negara. Sama seperti Duta Besar Indonesia yang mendampingi kasus TKW di luar negeri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait