Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Berita

Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Tergantung dari akad transaksinya.

ASH
Bacaan 2 Menit
Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) menegaskan penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan di pengadilan umum dan pengadilan agama. Hal itu tergantung dari akad transaksinya.

“Ini tergantung pada akad atau transaksinya. Jika transaksi perbankannya merujuk ke pengadilan agama ya sengketanya berujung ke pengadilan agama. Kalau transaksinya ke pengadilan negeri ya ke pengadilan negeri. Karena undang-undangnya (UU Perbankan Syariah) seperti itu,” kata Ketua Kamar Pengadilan Agama MA, Andi Syamsul Alam, di Gedung MA, Jumat (3/5).

Andi mengakui wacana yang berkembang di masyarakat memandang setiap sengketa perbankan akan diselesaikan di pengadilan agama. Di sisi lain, masih ada keraguan sengketa perbankan seharusnya diadili di pengadilan mana.  “Ini harus diakui, kalau diselesaikan di pengadilan umum khawatir produk atau bisnisnya terlalu syariah, sehingga terbagi dualah, tetapi sebenarnya tergantung kondisinya,” tegasnya 

Dia tegaskan peradilan umum dan pengadilan agama memiliki kesempatan yang sama dalam sengketa perbankan syariah. Ia juga membandingkan dengan hukum keluarga, khususnya menyangkut perkara perceraian. Perkara perceraian ini bisa diselesaikan di pengadilan umum dan pengadilan agama tergantung dari agama para pihak.  

“Seperti hukum keluarga (perceraian) terbagi dua, jika pihaknya nonmuslim ke pengadilan umum, sementara jika pihaknya muslim ke peradilan agama. Selama ini tidak ada masalah, tidak ada sulitnya, apalagi muaranya ke MA semua, kecuali ‘kandangnya’ lain,” katanya.

Terkait pengujian Pasal 55 ayat (2) dan (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di MK, Andi merasa bukan kapasitasnya mengomentari persoalan itu karena bukan kewenangan MA.  Hal itu tergantung MK mau memutuskan apakah sengketa perbankan syariah mau diselesaikan di pengadilan agama atau pengadilan negeri.

“Pimpinan MA tidak mempersoalkan itu, sah-sah saja. Seperti dihapusnya peran pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Namun, Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil harus lebih hati-hati terkait pemeriksaan keabsahan seorang anak karena eksesnya terhadap pengadilan juga untuk menyelesaikannya,” ujarnya mengingatkan.

Tags: