Dua Pilihan Badan Hukum Bagi Organisasi PBH
Berita

Dua Pilihan Badan Hukum Bagi Organisasi PBH

Ditjen AHU berjanji mempermudah pengurusan status badan hukum organisasi pemberi bantuan hukum.

MYS/M-14
Bacaan 2 Menit

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Konsumen Yogyakarta, Sutan Suwarno, setali tiga uang. Selama ini lembaganya sudah terdaftar di pengadilan. Cuma, karena saat ini harus terdaftar dan berstatus badan hukum, mau tidak mau, LKBH Konsumen harus mengurusnya ke Ditjen AHU. Ia mengaku sudah mengirimkan salinan akta pendirian LKBH Konsumen. “Kemarin kan diminta mengirimkan akta pendirian,” ucapnya.

Liliek mengakui ada sejumlah PBH yang sudah mengirimkan berkas salinan. Prosedur yang ditempuh tak sesuai karena pengurusan status badan hukum harus dilakukan lewat notaris. Notarislah yang punya akses masuk ke Sistem Administrasi Badan Hukum di Ditjen AHU.

Dari 310 organisasi PBH yang dinyatakan lolos, sebagian besar berbentuk badan hukum yayasan. Apapun bentuk badan hukum yang dipilih tentu membawa konsekuensi. Yayasan umumnya kuat karena didukung pengurus berlapis, sedangkan perkumpulan memiliki kekuatan pada sifat cenderung egaliter.

Zentoni, Direktur LBH Bogor, justru mempertanyakan beberapa organisasi PBH yang menggunakan nama kantor hukum atau organisasi advokat. Penelusuran hukumonline ke daftar PBH yang lolos verifikasi dan akreditasi memang memperkuat pertanyaan Zentoni. Misalnya adalah nama kantor hukum Fiat Justitia, lawfirm Mitra Keadilan, dan DPC Peradi Ruteng.

Tags:

Berita Terkait