Dua Petinggi DME Mulai Diadili dalam Kasus Pembobolan BRI
Berita

Dua Petinggi DME Mulai Diadili dalam Kasus Pembobolan BRI

Setelah orang dalam BRI, kini giliran Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjaja yang diadili. Miliaran rupiah uang pembobolan diduga dikucurkan sebagai fee kepada orang dalam BRI

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Perbuatan itu dilakukan antara Agustus-Oktober 2003 dengan cara mentransfer dan memindahbukukan uang dari BRI Senen sebesar Rp170 miliar dan dari BRI Tanah Abang sebesar Rp10 miliar ke rekening DME milik kedua terdakwa. Perbuatan para terdakwa menurut jaksa merugikan negara Rp180,55 miliar.

 

Pada 14 Agustus 2003, kedua terdakwa membuka rekening giro di BRI Pasar Tanah Abang. Anehnya, pembukaan rekening itu justeru atas permintaan pimpinan cabang bank tersebut Agus Riyanto. Rekening itu dipersiapkan untuk menampung kucuran dana dari deposito Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Anehnya, kata jaksa, segala persyaratan pembukaan rekening sudah dipersiapkan Agus Riyanto, sementara terdakwa Yudi dan Hartono tinggal tanda tangan.

 

Untuk menarik DP4 menanamkan deposito di BRI Tanah Abang, Agus Riyanto mengajukan penawaran dengan iming-iming bunga yang tinggi. Iming-iming itu ternyata berhasil. Buktinya, DP4 menyetujui penempatan dana, bahkan sampai tiga kali dengan total lebih dari Rp170 miliar.

 

Agar duit itu gampang dipindahkan ke rekening DME, Deden Gumilar dan Agus Riyanto menunjukkan faks seolah-olah berasal dari DP4 yang meminta agar deposito dipindahbukukan. Modus yang sama terjadi atas deposito BPD Kalimantan Timur di BRI Senen. Terdakwa Yudi dan Hartono bersama pimpinan BRI Senen terlebih dahulu membuka rekening yang disiapkan untuk menampung pemindahbukuan tersebut.

 

Bukti palsu

 

Untuk meyakinkan DP4 bahwa deposito mereka sudah ‘aman', maka terdakwa Yudi dan Hartono menyerahkan delapan bilyet deposito kepada seseorang bernama Baji Laksana. Selanjutnya, Baji menyerahkan ke Deden Gumilar, hingga kemudian sampai ke tangan H. Samingun (Presdir DP4). Menurut jaksa Aziz, para terdakwalah yang mempersiapkan delapan lembar bilyet deposito seolah-olah itu diterbitkan BRI Senen. Padahal sebenarnya tidak. Bahkan terungkap kemudian bahwa faks yang memberi perintah pemindahbukuan itu adalah palsu karena DP4 dan BPD Kalimantan Timur membantah telah mengirimkan faks dimaksud.

 

Walhasil, duit ratusan miliar milik DP4 dan BPD Kaltim itu berpindah tangan ke rekening para terdakwa tanpa harus bekerja keras. Atas perbuatan para terdakwa, jaksa menjerat mereka secara berlapis:

 

  • Dakwaan Primer: Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Dakwaan Subsider: Melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Dakwaan Lebih Subsider: Melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tags: