Dua Paripurna Gagal Mengesahkan RUU Ormas
Berita

Dua Paripurna Gagal Mengesahkan RUU Ormas

Perubahan sikap salah satu pemicu kegagalan pengesahan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Dua Paripurna Gagal Mengesahkan RUU Ormas
Hukumonline

Sidang paripurna DPR, Selasa (25/6) kembali gagal mengesahkan RUU Ormas menjadi undang-undang. Ini kegagalan kedua di tahun 2013, dalam paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Ormas, yang sebelumnya terjadi pada 12 April 2013.

Pimpinan sidang paripurna, Taufik Kurniawan menghentikan sementara sidang setelah banjir interupsi dari sejumlah anggota legislatif dalam forum itu. Kemudian, digelar lobi antar pimpinan fraksi. “Sehingga secara substansi untuk ditunda dan sepakati,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (25/6).

Interupsi yang dilakukan anggota DPR bernada sama, yaitu meminta penundaan pengesahan RUU Ormas. Itu dikarenakan masih banyak penolakan dari sejumlah ormas, antara lain Muhamadiyah.

Anggota DPR yang dari F-PG, Agun Gunanjar Sudarsa mempertanyakan alasan penundaan. Ketua Komisi II itu menegaskan jika penundaan disebabkan masih adanya persoalan substansi pasal per pasal ada baiknya disebutkan dan segera diperbaiki.

Penundaan tersebut menurutnya berdampak pada pemangku kebijakan. Tapi pada sisi lain dia menyilakan sejumlah ormas menggunakan kesempatan ini untuk bertemua DPR. Namun DPR harus menjelaskan alasan penundaan.

Menurutnyam jika sudah disepakati oleh sejumlah fraksi semestinya tidak ada lagi perdebatan penundaan. “Kami meminta betul penundaan itu karena apa, apakah karena subtansi atau karena apa,” katanya.

Agun juga mengkritik soal pasal laporan keuangan ormas maupun LSM dalam RUU Ormas. Ia berpandangan, ormas dan LSM kerap mengkritik DPR terkait penggunaan keuangan negara. Adabaiknya hal sama ditujukan pada ormas dan LSM. Menurutnya, ormas maupun LSM harus mau diaudit terkait sumber pendanaan. “Kalau negara saja mau diaudit, kenapa Ormas menolak dilakukan proses audit,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait