Dua Nahkoda Serikat Pegawai Bank Mandiri Akhirnya Bersepakat
Berita

Dua Nahkoda Serikat Pegawai Bank Mandiri Akhirnya Bersepakat

Cahyono Syam Sasongko mengakui pengangkatannya sebagai Ketum DPP SPBM memang tidak sah karena dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Putusan tidak sah

Bukan hanya tidak sah dalam proses penyelenggaraan, proses pengambilan keputusan dalam Munaslub itu juga dianggap tidak sah. Pasalnya, di tengah sidang (saat skorsing), salah satu anggota Dewan Pengawas, Desman R Siahaan mengambil alih pimpinan sidang, dan kemudian memutus, serta mengesahkan Cahyono sebagai Ketum DPP SPBM periode 2007-2010 menggantikan Viddiana.

 

Sontak, tindakan Desman ini mengundang protes dari para peserta sidang. Pasalnya, Desman tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan hasil keputusan sidang, karena yang didaulat sebagai pimpinan adalah Rahmad M Nur. Dan sebagaimana diatur dalam Tatib Munaslub SPBM angka 9 jo angka 13 huruf b, yang berwenang memutus dan mengesahkan hasil sidang adalah pimpinan sidang terpilih (dipilih peserta sidang-red).

 

Maka dari itu, akhirnya sidang diambil alih kembali oleh Rahmad M Nur. Yang kemudian menyatakan bahwa Munaslub tidak menghasilkan keputusan apapun, sehingga kepengurusan DPP SPBM berada dalam kondisi status quo atau dengan kata lain tetap pada kepengurusan sebelumnya. Yakni, hasil Munas III di Yogyakarta, dimana Viddiana ditunjuk sebagai Ketum DPP SPBM periode 2007-2010.

 

Tapi, Dewan Pengawas ternyata tidak mengindahkan hasil Munaslub. Mereka tetap mengeluarkan Surat Keputusan Munaslub SPBM Nomor 02 tahun 2007 tentang Pemberhentian Viddiana sebagai Ketum walau masa jabatannya belum berakhir, dan Surat Keputusan Munaslub SPBM Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Cahyono sebagai Ketum baru. Sehingga, terjadilah kepemimpinan ganda. Dua nahkoda DPP SPBM ini tetap menjalankan fungsinya sebagai Ketum DPP SPBM.

Tags: