Dua Kebijakan Prioritas OJK Respons UU PPSK
Terbaru

Dua Kebijakan Prioritas OJK Respons UU PPSK

Penguatan industri jasa keuangan bakal dilengkapi kebijakan peningkatan perlindungan konsumen melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan hingga penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Di sektor perbankan, kebijakan ke depan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan,” ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin(6/2).

Wakil Menteri Luar Negeri periode Oktober 2019 sampai  Juli 2022  itu melanjutkan, di pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK. Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Seperti melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan akan didorong untuk dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan.

Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi kebijakan peningkatan perlindungan konsumen melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan. Kemudian penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK. 

Kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan. Menurutnya, OJK bakal mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau, serta investasi syariah di Indonesia.

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu melanjutkan, dalam upaya  perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan. Tapi begitu, tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat.

“OJK bersama Kementerian dan Lembaga terkait serta aparat penegak hukum akan melakukan pencegahan kerugian masyarakat secara dini melalui penindakan investasi ilegal yang diikuti dengan pembukaan posko pengaduan di setiap Kantor OJK di daerah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait