Dua Kebijakan Prioritas OJK Respons UU PPSK
Terbaru

Dua Kebijakan Prioritas OJK Respons UU PPSK

Penguatan industri jasa keuangan bakal dilengkapi kebijakan peningkatan perlindungan konsumen melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan hingga penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar. Foto:Istimewa
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar. Foto:Istimewa

Pasca disahkan dan diberlakukannya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi payung hukum di sektor keuangan. Sesuai dengan tujuan pembentukannya,aturan tersebut menjadi harapan dalam mereformasi penguatan sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar mengatakan, pengesahan UU 4/2023 menuntut alokasi sumber daya yang besar. Dengan begitu, dibutuhkan reformasi internal kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Fokus OJK dalam implementasi UU 4/2023 dengan menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global.

Mahendra mengatakan, penguatan juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan (SJK) syariah. Terutama, terkait pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang dikaitkan  dengan program konsolidasi serta skala ekonomi dan kapasitas  individu lembaga jasa keuangan (LJK).

Terkait implementasi program penjaminan polis pada tahun 2028 mendatang, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri. Tujannya dalam rangka mempersiapkan  perusahaan asuransi  agar dapat memenuhi persyaratan kepesertaan program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.

Baca juga:

Menurutnya, OJK bakal meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan pengawasan sesuai standar dan best practice internasional. Terkait amanat UU 4/2023 untuk memperdalam sektor keuangan, OJK secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan.

Seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules. OJK pun telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan di tahun 2023. Pertama, berupa penguatan sektor jasa keuangan.

“Di sektor perbankan, kebijakan ke depan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan,” ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin(6/2).

Wakil Menteri Luar Negeri periode Oktober 2019 sampai  Juli 2022  itu melanjutkan, di pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK. Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Seperti melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan akan didorong untuk dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan.

Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi kebijakan peningkatan perlindungan konsumen melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan. Kemudian penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK. 

Kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan. Menurutnya, OJK bakal mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau, serta investasi syariah di Indonesia.

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu melanjutkan, dalam upaya  perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan. Tapi begitu, tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat.

“OJK bersama Kementerian dan Lembaga terkait serta aparat penegak hukum akan melakukan pencegahan kerugian masyarakat secara dini melalui penindakan investasi ilegal yang diikuti dengan pembukaan posko pengaduan di setiap Kantor OJK di daerah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait