Pasca disahkan dan diberlakukannya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi payung hukum di sektor keuangan. Sesuai dengan tujuan pembentukannya,aturan tersebut menjadi harapan dalam mereformasi penguatan sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar mengatakan, pengesahan UU 4/2023 menuntut alokasi sumber daya yang besar. Dengan begitu, dibutuhkan reformasi internal kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Fokus OJK dalam implementasi UU 4/2023 dengan menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global.
Mahendra mengatakan, penguatan juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan (SJK) syariah. Terutama, terkait pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang dikaitkan dengan program konsolidasi serta skala ekonomi dan kapasitas individu lembaga jasa keuangan (LJK).
Terkait implementasi program penjaminan polis pada tahun 2028 mendatang, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri. Tujannya dalam rangka mempersiapkan perusahaan asuransi agar dapat memenuhi persyaratan kepesertaan program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
Baca juga:
- Menanti Implementasi UU PPSK terhadap Pelindungan Nasabah Asuransi
- Catatan Kritis ICEL Soal UU PPSK dari Aspek Hukum Lingkungan
- Komitmen OJK Menyelesaikan Persoalan Besar Perusahaan Asuransi
Menurutnya, OJK bakal meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan pengawasan sesuai standar dan best practice internasional. Terkait amanat UU 4/2023 untuk memperdalam sektor keuangan, OJK secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan.
Seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules. OJK pun telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan di tahun 2023. Pertama, berupa penguatan sektor jasa keuangan.