Pelindungan data pribadi akhir-akhir ini menjadi isu yang kian hangat diperbincangkan, hal ini terus menjadi perhatian sejalan dengan pengesahan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan oleh DPR pada 20 September lalu.
Menurut UU PDP, data pribadi merupakan data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) UU PDP, data pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu data yang bersifat umum dan data yang bersifat spesifik. Setiap orang mempunyai data pribadi yang bersifat umum dan khusus yang harus dilindungi oleh pemilik data pribadi dan pemerintah.
Baca Juga:
- Bedah UU PDP: Perbedaan Pengendali vs Prosesor Data Pribadi
- Tugas-tugas Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
- UU PDP Amanatkan Pemerintah Terbitkan 10 Aturan Turunan
Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kemudian data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik data pribadi adalah seseorang yang selaku subjek data yang memiliki data pribadi yang melekat pada dirinya. Setiap orang yang mempunyai data pribadi merupakan pemilik data pribadi.