Dua Jenis Data Pribadi yang Perlu Dilindungi Menurut UU PDP
Terbaru

Dua Jenis Data Pribadi yang Perlu Dilindungi Menurut UU PDP

Data pribadi merupakan bagian dari privasi, yaitu hak individu untuk menentukan apakah data tersebut akan diberikan kepada pihak lain atau tidak. Setidaknya lindungi dua jenis data pribadi di internet menurut UU PDP.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dalam UU PDP, hak pemilik data pribadi telah diatur, di antaranya:

1. Meminta informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.

2.  Melengkapi data pribadi miliknya di proses oleh pengendali data pribadi.

3.  Mengakses data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5.  Untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi miliknya.

6. Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi miliknya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.

7.  Untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang.

8. Berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.

9. Menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi siapapun yang melanggar atas penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal sebanyak Rp70 miliar.

Data pribadi penting di lindungi, sebab ada banyak kejadian penipuan dan tindak kejahatan digital yang beredar di internet. Kejahatan tersebut bisa menimpa siapa saja, oleh karenanya setidaknya lindungi dua jenis data pribadi di atas saat berinteraksi di internet.

Tags:

Berita Terkait