Dua Auditor BPK Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara
Berita

Dua Auditor BPK Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara

Keduanya dianggap terbukti menerima suap Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Mendengar tuntutan yang dibaca jaksa, terdakwa Suharto berurai air mata. Tak lama setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Hal yang sama juga diutarakan penasehat hukum kedua terdakwa, Junimart Girsang. Pihaknya meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan. "Mengajukan pledoi hari Senin tanggal 25 mendatang," katanya.

 

Ketua Majelis Hakim Jupriadi mengatakan, sidang dilanjutkan pada hari yang sama Senin pekan depan. "Sidang depan diagendakan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum," tukasnya.

Tags:

Berita Terkait