Dua Auditor BPK Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara
Berita

Dua Auditor BPK Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara

Keduanya dianggap terbukti menerima suap Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi.

Fat
Bacaan 2 Menit
Dua Auditor BPK Jabar dituntut lima tahun penjara di <br> Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Dua Auditor BPK Jabar dituntut lima tahun penjara di <br> Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan yang menjadi terdakwa kasus suap dituntut hukuman lima tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut membayar uang pengganti yang besarannya berbeda. Suharto diminta mengganti Rp150 juta dan Enang Hernawan Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka hukuman penjara mereka ditambah selama tiga tahun.

 

Demikian tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10). Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi dengan maksud memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.

 

"Uang Rp400 juta diberikan secara bertahap karena (kedua terdakwa) telah membantu dan berikan arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP," ujar Rudi.

 

Jaksa Penuntut lainnya I Ketut Sumedana menuturkan, pemberian uang Rp400 juta dilakuan dua kali. Pertama, sebesar Rp200 juta di lapangan parkir sebuah rumah makan bernama Sindang Reret Bandung yang dilakukan Herry Suparjan kepada Suharto.

 

Dari jumlah tersebut, kemudian terdakwa Suharto membagi-bagikan ke rekan-rekannya. Terdakwa Suharto sendiri mendapat Rp150 juta dari pembagian tersebut, sedangkan terdakwa Enang mendapat jatah Rp50 juta.

 

Tahap kedua, diberikan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebagai Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi di rumah dinas terdakwa Suharto sebesar Rp200 juta. Akibat perbuatannya, jaksa menilai keduanya terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

 

"Pada saat Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan hendak meninggalkan rumah Suharto, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap keduanya serta Suharto berikut barang bukti uang sebesar Rp200 juta dalam tas warna hitam," kata Sumedana.

Tags:

Berita Terkait