Drama War Tiket Coldplay dan Sifat Kompulsif Masyarakat Indonesia
Kolom

Drama War Tiket Coldplay dan Sifat Kompulsif Masyarakat Indonesia

Maraknya calo tiket sampai rentannya penipuan penjualan tiket konser. Pemerintah Indonesia harus mengambil sikap mengenai hal ini, misalnya mencontoh yang dilakukan Taiwan.

Bacaan 9 Menit

Melihat latar belakang terbentuknya amandemen undang-undang tersebut, pemerintah Taiwan membuktikan bahwa mereka merespon cepat segala hal yang mengganggu ekonomi kreatif di negaranya. Lewat pelajaran penjualan tiket Coldplay, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diharapkan dapat pula mencontoh dan menerapkan pengaturan seperti itu di Indonesia sebagai strategi jangka panjang dalam menjaga iklim ekonomi kreatif di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan sanksi yang tegas kepada calo, penipu tiket, dan juga oknum ahli komputer.

Indonesia dapat berkaca juga dari negara tetangga Malaysia dalam mengawasi calo tiket. Kementerian Komunikasi dan Digital Malaysia memanggil Live Nation Malaysia, promotor konser Coldplay yang akan berlangsung di Stadion Nasional Bukit Jalil, Kuala Lumpur, pada 22 November 2023. Pemanggilan promotor itu karena tiket konser sudah habis terjual, namun pemerintah Malaysia mendapati harga tiket konser Coldplay di sejumlah platform online dijual di atas Rp100 juta (seratus juta rupiah).

Harga yang dibanderol melalui calo tersebut menjadi berlebihan dan membuat pihak pemerintah Malaysia memperhatikan perlunya batasan atau ketentuan tertentu yang dikenakan promotor ketika menjual tiket konser. Salah satunya dengan penjualan tiket konser Coldplay di luar situs resmi untuk segera dihapus. Mereka juga akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai hukum yang ada. Apabila terdeteksi maka calo tiket akan dibawa ke pengadilan untuk diambil tindakan yang tepat. Selanjutnya, pemerintah Malaysia akan membahas dalam rapat kabinet berikutnya terkait dengan permasalahan ini.

Sebagai rencana jangka pendek, apa yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Malaysia dapat juga dilakukan oleh Kemenparekraf yaitu dengan turut serta mengawal berlangsungnya penjualan tiket dan mengambil tindakan tegas dalam menahan gempuran calo tiket. Sempat beredar bahwa Menparekraf, Sandiaga Uno, menyarankan bahwa solusi dari penjualan dari tiket Coldplay ini dengan mengadakan konser selama 2 hari, namun Penulis melihat hal tersebut bukan merupakan jawaban karena tidak ada jaminan pada konser hari kedua para oknum yang tidak bertanggung jawab akan menjalankan cara yang sama apabila memang metode dan sistem penjualan hari kedua masih menggunakan cara yang sama.

Pihak promotor juga dalam hal ini meskipun sebagai entitas bisnis yang wajar dalam mencari keuntungan, harus bersikap proaktif dalam memutus rantai penipuan. Hal ini juga tentunya sebagai strategi jangka panjang agar ke depan banyak musisi-musisi atau penampil papan atas lainnya nyaman berkunjung dan menyelenggarakan konser di Indonesia. Intinya, harus terdapat pola yang kolaboratif antara eksekutif dan juga promotor untuk mencari solusi bersama, tidak boleh lengah dengan permainan yang diberikan oleh para oknum.

Indonesia merupakan negara yang konsumtif dan merupakan pasar besar di Asia bahkan dunia, jangan sampai potensi ini tidak dapat dimanfaatkan secara positif terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia. Pasar memang dapat diciptakan namun pasar harus dikontrol oleh pemerintah agar terkendali. Aturan saja tidak cukup dan diperlukan keterlibatan pemerintah memberantas calo-calo tiket konser nakal dengan contoh rujukan kepada cara pemerintah Taiwan dan juga Malaysia. Kehadiran pemerintah dan ketegasan perangkat hukum sangat dibutuhkan karena perputaran uang di pagelaran musik sangat besar. Apabila hal ini tidak ditanggulangi secara serius, negara akan membiarkan dan memperkaya sindikat-sindikat tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan sifat masyarakat Indonesia yang kompulsif. Sampai akhirnya, kita akan menonton fenomena ini menjamur dan menjadi parasit dalam industri kreatif di Indonesia.

*)Ardhiyasa Suratman S.H., dan Kelvin Aditya Pratama, S.H., adalah advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait