DPR Usul Lapas Khusus Napi Teroris
Berita

DPR Usul Lapas Khusus Napi Teroris

Lapas tak bisa membedakan napi yang diputus dengan UU Terorisme dan undang-undang lain.

RFQ/INU
Bacaan 2 Menit

Semisal kasus perampokan Bank CIMB di Medan beberapa waktu lalu. Menurutnya, dari sejumlah pelaku ada yang diputus dengan UU 15 Tahun 2003 dan pelaku dalam persitiwa serupa diputus terbukti dengan KUHP. “Orang lapas tidak bisa membedakan, sehingga diperlakukan sebagai tahanan biasa,” ujarnya.

Dia uraikan untuk program deradikalisasi, BNPT menggunakan ‘tangan’ lain di dalam lapas. BNPT menggandeng organisasi kemasyarakatan, ulama dan pihak lain untuk memberikan pemahaman kepada narapidana teroris.

Itu dikarenakan narapidana teroris menolak jika yang memberikan program deradikalisasi adalah BNPT. “Mereka sudah tahu, bahwa BNPT yang menangani teroris dan tidak mungkin mau terima kita,” ujarnya.

Terkait pembentukan lapas khusus teroris, Abdul Rachman Kadir menyerahkan kepada pemerintah dan DPR. Yang pasti, BNPT kini tengah membangun pusat pelatihan di bilangan Sentul, Jawa Barat. Ia menargetkan, pada Desember 2013 akan rampung. Pembangunan kini sudah 35 persen. Menurutnya, tempat pendidikan di Sentul itu diperuntukan narapidana teroris.

“Di sana bukan kegiatan terhadap narapidana teroris saja, tetapi banyak kegiatan lain yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan deradikalisasi,” ujarnya.

Terpisah, Wamenkumham Denny Indrayana membenarkan pernyataan pihak BNPT. Dia memaparkan pembangunan di Sentul adalah hasil kerja sama Kemekumham dengan BNPT.

“Anggaran juga bekerjasama dengan BNPT, untuk program deradikalisasi,” tutur Denny tanpa mau menyebut nilai dan bagaimana program yang akan diterapkan nanti.

Namun demikian, dia menyatakan lapas khusus akan dibangun secara bertahap guna mendukung PP No.99 Tahun 2012.

Tags:

Berita Terkait