DPR Usul Hakim Agung Diuji Lima Tahunan
Utama

DPR Usul Hakim Agung Diuji Lima Tahunan

Sebagai masukan DPR dalam revisi UU MA.

ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit

Sudding juga menyayangkan belakangan banyak hakim agung yang berusan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Sudding menyebut hakim agung Andi Abu Ayub Saleh yang menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait putusan kasasi MA kasus penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Akibatnya dapat mencoreng wajah MA secara kelembagaan.

Selain itu, Sudding melanjutkan,  jabatan Ketua MA seharusnya tak hanya dipilih oleh kalangan internal. Tetapi DPR pun dapat memberi masukan dan menentukan ketua MA dari sejumlah hakim agung. Namun Sudding menegaskan, hal tersebut masih sebatas usulan sepanjang tidak melanggar konstitusi.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar menyilakan DPR mewacanakan gagasan tersebut. KY, kata Asep memahami kegundahan DPR atas situasi peradilan yang kian karut marut. Atas dasar itulah kemudian muncul gagasan melakukan evaluasi secara reguler terhadap hakim agung terpilih.

Kendati demikian, Asep berpendapat jikalau gagasan tersebut dilakukan, mesti mengedepankan prinsip transparan, partisipatif dan akuntabel. “Agar proses tersebut berjalan secara fair dan obyektif, sehingga tujuan besarnya untuk menjaga kualitas dan integritas bisa tercapai,” ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline.

“Apabila mau melakukan evaluasi reguler seperti itu tentunya lembaga-lembaga  yang fungsi sehari-harinya berada dalam lingkup rekruitmen dan pengawasan hakim seperti KY dan MA harus dilibatkan juga,” tandasnya.

Sementara anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menegaskan ketidaksetujuannya jika uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara berkala terhadap hakim agung. Dia beralasan praktik tersebut dipandang membuka peluang jabatan hakim dapat ‘diperdagangkan’. Alhasil, membuka peluang melakukan ‘kongkalikong’  yang berujung korupsi.“Batasi saja pensiun hakim agung sebagai langkah pengawasan dan evaluasi,” paparnya.

Padahal Panja Revisi UU MA dan pemerintah belum ada kata sepakat batasan usia pensiun hakim agung, yakni antara usia 65 atau 67 tahun. Menurut Emerson pembatasan usia hakim agung bukan menghambat karier hakim untuk menjadi hakim agung.

Wacana ini hampir mirip dengan usulan KY agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kocok ulang hakim agung pada 2006. Namun hal itu ditentang MA dan Komisi III karena memberikan ruang bagi Presiden mencampuri peradilan.

Tags:

Berita Terkait