DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas
Berita

DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas

Semua fraksi menyatakan setuju dan pengesahan akan dilakukan masa persidangan berikut.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas
Hukumonline

DPR menangguhkan pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada masa sidang ketiga yang berakhir ditutup hari ini, Jumat (12/4). Kesepakatan itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Ali setelah mendapat laporan dari panitia kerja (Panja) RUU Ormas.

“Dari laporan yang saya terima, RUU ini akhirnya disepakati untuk ditunda, karena ada beberapa pasal yang perlu penyesuaian,” tutur Marzuki.

Penolakan masyarakat memang gencar. Bahkan, sejak pagi sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang dibuka, ratusan anggota Pemuda Muhamadiyah berunjuk rasa di depan gedung DPR menolak pengesahan RUU tersebut.

Meski ditunda, Marzuki mengatakan akan mengesahkan RUU Ormas pada masa persidangan berikutnya. Dia katakan, semua fraksi sepakat dengan RUU ini sehingga mengesahkan pada masa persidangan berikut tidak masalah. “Insya Allah,” tukasnya.

Menurut Marzuki panja RUU Ormas melaporkan banyak ormas dengan basis massa besar menolak rancangan ini. Khususnya Ormas yang sudah memiliki sejarah panjang seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah.

Ketua DPR meminta Panja RUU Ormas agar berkomunikasi dengan NU dan Muhamadiyah. Prinsipnya, kata Marzuki, apapun masukan dari ormas,DPR akan mengikuti keinginan tersebut sepanjang demi kebaikan bangsa.

Ketua Panja RUU Ormas Abdul Malik Haramain menambahkan keputusan menunda lantaran bersifat teknis. Namun secara substansi dan prinsipal, rumusan pasal sudah disepakati oleh seluruh fraksi, termasuk perubahan terakhir sebagaimana yang diusulkan Muhamadiyah.

Tags: