DPR Surati ESDM Terkait Permen Hilirisasi Mineral
Berita

DPR Surati ESDM Terkait Permen Hilirisasi Mineral

FNH/YOZ
Bacaan 2 Menit
DPR surati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait Permen hilirisasi Mineral. Foto: Sgp
DPR surati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait Permen hilirisasi Mineral. Foto: Sgp

DPR khususnya Komisi IX mengaku telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dampak pemberlakuan Permen No. 11 Tahun 2012 tentang Perubaan Atas Permen ESDM No. 7 Tahun 2011 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian. DPR menilai akibat Permen ini banyak pekerja yang di PHK dan bahkan terancam di PHK.


Hal in disampaikan Ketua Komisi IX Soepriyatno dalam sebuah diskusi di Komplek DPR/MPR, Jakarta, Kamis (5/7). “Kita sudah surati Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” katanya.


Tidak hanya Kementerian ESDM. Komisi IX juga menyurati  Komisi VII untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Pasalnya, yang berhubungan langsung terhadap Permen ESDM ini adalah Komisi VII dan Kementerian ESDM. Soepriyatno mengharapkan dua pihak itu dapat berkoordinasi untuk menanggulangi persoalan ini.


“Tujuannya bagaimana agar rencana hilirisasi pertambangan mineral berjalan dengan lancar tanpa mengorbankan kepentingan rakyat,” ujarnya.


Memang, kata Soepriyatno, Permen ESDM merupakan persoalan yang harus diselesaikan Komisi VII, namun ketika dampaknya merambat kepada PHK tentunya Komisi IX akan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti ini. Oleh sebab itu, Komisi IX menyurati Komisi VII dan Kementerian ESDM.


Melihat peristiwa ini, Soepriyatno menilai akar persoalan berawal dari kelalaian pemerintah terhadap pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah, lanjutnya, terlalu lama menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Minerba ini. Hasilnya, banyak penolakan dari berbagai pihak terutama pengusaha tambang terhadap Permen ini meskipun memiliki tujuan yang baik.


Menurutnya, jika pemerintah tidak melalaikan penerbitan PP, maka hal ini tidak akan terjadi. Kekhawatirannya, akan terjadi PHK besar-besaran sebagai akibat dari kelalaian pemerintah atas UU Minerba.

Tags: