DPR Siap Revisi UU Perbankan
Berita

DPR Siap Revisi UU Perbankan

Agar bank lokal bisa setara dengan bank asing.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Untuk melindungi industri perbankan dalam negeri, Menkeu menilai kepemilikan saham harus didorong lebih kepada publik agar mudah diawasi. “Di Indonesia, begitu mereka masuk langsung bisa buka di Jakarta, Medan, Surabaya, dan dimana saja. Tapi di negara mereka, bank asal Indonesia kesulitan untuk membuka cabangnya,” tutur mantan Dirut Bank Mandiri ini.

 

Bank Indonesia sendiri masih melakukan kajian mengenai pembatasan kepemilikan asing di bank-bank Indonesia. Gubernur BI Darmin Nasution menegaskan, pembatasan saham mayoritas bank akan diarahkan untuk jangka panjang. Bank sentral meyakini kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor asing yang akan mengakuisisi bank lokal.

 

Menurut Darmin, dibutuhkan kebijakan jangka panjang mengenai pembatasan kepemilikan asing di bank lokal. Hal ini, katanya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di bank nasional. Artinya, BI tetap akan memberikan izin bagi bank-bank asing yang akan melakukan akuisisi bank lokal pada tahun ini.

 

Kepemilikan mayoritas investor asing di perbankan domestik diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengizinkan kepemilikan asing pada bank lokal hingga 99 persen. Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 PP No 29 Tahun 2009 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Kebijakan ini lahir saat Indonesia terjebak krisis akibat kesepakatan letter of intent (LoI) dengan Lembaga Moneter Internasional (IMF).

 

Sementara itu, Direktur Utama BNI Gatot Suwondo mengapresiasi saran Komisi XI yang diutarakan Maruarar. Menurutnya, azas resiprokal perlu didukung. "Kita itu kesusahan buka cabang di luar negeri. Kita minta agar bank lokal diperlakukan seadil-adilnya,” tandasnya.

Tags: