Jelang akhir masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 seolah kejar tayang menggarap pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas salah satunya terkait fungsi legislasi. Rapat paripurna DPR RI yang berlangsung Selasa (20/08/2024) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Rahmat Gobel, di kompleks MPR/DPR, Selasa (20/08/2024).
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU RPJPN Tahun 2025-2045 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” kata Rahmat disambut suara setuju dari seluruh anggota DPR yang hadir.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan hasil pembahasan menyepakati RUU RPJPN terdiri dari 6 Bab dan 21 Pasal. Secara garis besar terdiri dari 4 poin utama. Pertama, Kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045.
Baca juga:
- 9 Fraksi Setujui RUU APBN Tahun Anggaran 2025 Beserta Nota Keuangannya
- MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 sebagai Dasar Hukum Pembangunan Nasional. Ketiga, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 sebagai Pedoman Pembangunan Nasional. Keempat, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Nasional.
“Materi muatan RUU RPJPN yang terangkum dalam 6 bab dimaksud dielaborasi secara detail dalam Lampiran RUU RPJPN yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan RUU RPJPN,” ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan setelah melakukan pembahasan terhadap 298 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan Pemerintah dan Komite IV DPD RI, Senin (19/08/2024) Baleg menyelenggarakan Rapat Kerja bersama Pemerintah dan Komite IV DPD. Pemerintah diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPN/Bappenas), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.