DPR Setujui RUU RPJPN 2025-2045 Jadi UU
Terbaru

DPR Setujui RUU RPJPN 2025-2045 Jadi UU

RPJPN Tahun 2025-2045 sebagai Pedoman Pembangunan Nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Rapat kerja itu dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I atas hasil pembahasan RUU RPJPN yang beragendakan mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU. Dalam Rapat Kerja tersebut, seluruh fraksi di Baleg menerima dan menyetujui RUU RPJPN segera disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk diteruskan ke Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.

Mewakili Presiden, Menteri BPN/Ketua Bappenas, Suharso Monoarfa bersyukur dan berterima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR. Khususnya pimpinan dan anggota Baleg DPR serta pimpinan dan anggota Komite IV DPD, yang memberikan dukungan selama proses pembahasan RUU ini.

“Proses pembahasan telah diselesaikan melalui diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis,” urainya.

Dia menjelaskan dalam dokumen RPJPN 2025-2045, disebut tahun 2045, Indonesia tidak hanya kita merayakan 100 tahun kemerdekaan, tapi harus menjadi Indonesia Emas 2045. Waktu yang tersisa untuk mencapai target itu hanya 20 tahun, sehingga untuk menggapainya tak bisa dengan cara business as usual, tapi melakukan transformasi menyeluruh. Transformasi itu mencakup 3 hal yakni sosial, ekonomi dan budaya.

Upaya transformasi secara menyeluruh itu bagi Suharso perlu didukung oleh landasan transformasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif. Antara lain penciptaan supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia serta ketahanan sosial budaya dan ekologi yang tangguh. Selain itu Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk memastikan sinkronisasi antara RPJPN dengan RPJPD.

“RPJPD Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi sangat penting karena akan menjadi acuan dalam penyusunan visi dan misi Kepala Daerah dalam Pilkada serentak di bulan November 2024,” urai Suharso.

Untuk mengawal pencapaian Indonesia Emas 2045 dan memastikan pembangunan secara imperatif, RUU RPJPN 2025-2045 telah memastikan pencapaian tingkat keberihasilan visi dan misi dapat diukur. Suharso menjelaskan perbedaan utama RPJPN 2025-2045 dengan RPJPN terdahulu adalah dalam RPJPN 2025-2045, pencapaian visi diukur dengan 5 sasaran visi dan pencapaian misi diukur dengan 45 indikator utama pembangunan.

“Secara ringkas, alur pikir pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 adalah 8 agenda transformasi, 17 arah pembangunan, yang diukur oleh 45 indikator utama pembangunan. Angka 8-17-45 ini adalah ‘angka keramat’ yang mencerminkan hari kemerdekaan bangsa Indonesia,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait