DPR Setujui RUU Landas Kontinen Jadi UU
Utama

DPR Setujui RUU Landas Kontinen Jadi UU

Ada lima hal krusial yang diatur dalam RUU Landasan Kontinen antara lain penyidik tindak pidana di landasan kontinen meliputi TNI AL, Polri, dan penyidik pegawai negeri sipil (PNS).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut Nurul, RUU Landas Kontinen tujuannya untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan landas kontinen di Indonesia. Selama ini, Indonesia memiliki UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Beleid itu merujuk konvensi Jenewa 1958 karena hukum laut internasional atau UNCLOS 1982 belum berlaku.

RUU Landas Kontinen terdiri dari 11 bab dan 59 pasal yang disepakati pemerintah dan DPR untuk menjadi UU dengan beberapa perubahan baik substansi dan teknis. Substansi krusial yang berubah setidaknya ada 5. Pertama, penyempurnaan istilah yang digunakan dalam RUU dengan UNCLOS seperti dumping, tepian kontinen, lereng, dan punggungan.

Kedua, perubahan substansi tentang penyidikan sebagaimana diatur dalam Bab 7 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum. Nurul menyebut substansi yang baru yakni aparat kepolisian bisa bertindak sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen selain TNI AL dan penyidik pegawai negeri sipill (PPNS) dalam rangka penegakan hukum. Posisi PPNS berada di bawah koordinasi penyidik Polri.

Ketiga, perubahan substansi ketentuan pidana seperti Bab 8 RUU, yakni penyesuaian subjek hukum yang dikenai sanksi pidana sesuai UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempat, penambahan rumusan baru terkait pemberatan terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing dan warga negara asing (WNA) yang melakukan penelitian ilmiah kelautan tanpa perizinan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, pengambilan data atau spesimen di pidana penjara atau denda.

Masih terkait ketentuan pidana dalam RUU, politisi Partai Golkar itu menjelaskan ada pemisahan sanksi pidana dan administratif terhadap pelanggaran penelitian ilmiah kelautan. Besaran pidana penjara dan denda sesuai unsur pelanggaran dan dampak dari unsur pelanggaran. Serta penghapusan 3 pasal ketentuan pidana karena pengaturannya berulang. Kelima, jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksana 2 tahun sejak UU Landas Kontinen diundangkan.

“Pansus berharap persetujuan rapat paripurna DPR terhadap RUU Landas Kontinen untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk disahkan menjadi UU,” usulnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelauatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berpandangan, RUU Landasan Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap UU 1/1973 yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan belum mengacu UNCLOS 1982. “Sehingga urgensi perubahan UU No.1 Tahun 1973 ini diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait