DPR Setujui RUU Landas Kontinen Jadi UU
Utama

DPR Setujui RUU Landas Kontinen Jadi UU

Ada lima hal krusial yang diatur dalam RUU Landasan Kontinen antara lain penyidik tindak pidana di landasan kontinen meliputi TNI AL, Polri, dan penyidik pegawai negeri sipil (PNS).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Pansus RUU Landasan Kontinen Nurul Arifin menyerahkan laporan akhir ke pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (13/4/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Pansus RUU Landasan Kontinen Nurul Arifin menyerahkan laporan akhir ke pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (13/4/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Pemerintah dan DPR telah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen. Pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut pun menjadi bagian tahap akhir dalam proses legislasi. Secara bulat sembilan fraksi partai di DPR memberikan persetujuan terhadap RUU Landasan Kontinen untuk disetujui dan disahkan menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Landasan Kontinen dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” ujar pimpinan rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (13/4/2023). Serempak anggota dewan yang hadir memberikan persetujuannya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen, Nurul Arifin dalam laporan akhirnya  menjelaskan pembahasan RUU Landas Kontinen dimulai dari Surat Presiden (Surpres) tertanggal 8 Oktober 2020 yang menugaskan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah membahas RUU ini bersama DPR. Rapat paripurna DPR 7 Desember 2020 membentuk Pansus RUU Landas Kontinen.

Nurul menjelaskan Pansus telah melakukan berbagai kegiatan guna membahas RUU Landas Kontinen. Antara lain menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak pemerintah dan TNI Angkatan Laut (AL). Serta lembaga lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial, PT Pertamina, hingga Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (Migas).

“Pansus telah menyelenggarakan RDPU dengan ahli hukum laut, hukum internasional, dan hukum pidana. Serta melakukan kunjungan kerja baik dalam dan luar negeri,” ujarnya.

Baca juga:

Secara singkat Nurul menjelaskan pembahasan RUU Landas Kontinen berlangsung komprehensif, mendalam, dan terbuka. Kemudian 7 Maret 2023 seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibahas pada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR. Pemerintah juga mengapresiasi selesainya pembahasan RUU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait