DPR Setujui RUU Komisi Yudisial dan RUU Kejaksaan RI
Utama

DPR Setujui RUU Komisi Yudisial dan RUU Kejaksaan RI

Disetujuinya RUU tentang Komisi Yudisial dan RUU tentang Kejaksaan RI akan melengkapi reformasi kekuasaan yudikatif di Indonesia.

Amr
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui RUU Komisi Yudisial dan RUU Kejaksaan RI
Hukumonline

 

Mengingat tugasnya yang berat tersebut, Akil menekankan pentingnya faktor integritas moral dan intelektual dari anggota-anggota Komisi Yudisial yang akan dipilih. Menurutnya, proses pemilihan para calon anggota Komisi Yudisial haruslah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-undang Komisi Yudisial.

 

Pentingnya mendapatkan anggota-anggota Komisi Yudisial juga dikemukakan oleh juru bicara dari Fraksi PPP, M. Thahir Saimima. Menurutnya, syarat yang perlu dipenuhi oleh para calon anggota Komisi Yudisial bukan hanya syarat objektif formal yang diatur dalam Undang-undang, namun juga syarat subjektif yang menyangkut kualitas perilaku para calon.

 

Oleh sebab itu, Thahir menegaskan pentingnya proses seleksi panitia pemilih para calon anggota Komisi Yudisial. Dikatakan Thahir, Presiden harus berhati-hati dalam menentukan anggota-anggota Panitia Seleksi yang akan memilih para anggota Komisi Yudisial sebelum diajukan ke DPR.

 

Dalam RUU Komisi Yudisial disebutkan bahwa anggota Komisi Yudisial terdiri dari tujuh orang. anggota Komisi Yudisial merupakan pejabat negara. keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

 

Uang jaminan

Dalam kesempatan yang sama, sembilan fraksi di DPR juga menyampaikan persetujuannya terhadap RUU Kejaksaan RI yang merupakan RUU terakhir dari lima RUU Bidang Hukum yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU Kejaksaan akan menjadi Undang-undang yang akan menggantikan UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.

 

Dalam pendapat akhirnya, juru bicara Fraksi Partai Daulatul Ummah Sayuti Rahawarin menyoroti aturan baru dalam RUU Kejaksaan mengenai dipersulitnya ijin bagi tersangka/terdakwa untuk berobat ke luar negeri. Dijelaskan Sayuti, keluarga dari tersangka/terdakwa yang akan berobat ke luar negeri harus menyerahkan uang jaminan sejumlah kerugian negara yang diduga dilakukan tersangka/terdakwa.

 

Sementara, juru bicara dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menggarisbawahi soal terbukanya jabatan Jaksa Agung tidak hanya bagi PNS di lingkungan kejaksaan, namun juga bagi mereka yang berada di luar lingkungan kejaksaan atau dari jalur non karier.

 

Di samping itu, Agun juga menyinggung soal ketentuan dalam RUU mengenai kewenangan Presiden untuk membentuk sebuah komisi dalam rangka peningkatan kinerja kejaksaan. Sedangkan, mengenai ditolaknya usulan pemerintah untuk memberikan kewenangan penyelidikan tambahan pada kejaksaan, menurut Agun, usul itu lebih tepat diajukan kembali dalam pembahasan RUU KUHAP kelak.

 

Tidak ketinggalan, juru bicara Fraksi PPP M. Saiful Rahman menyatakan bahwa tuntasnya pembahasan RUU Kejaksaan akan melengkapi reformasi kekuasaan kehakiman di Indonesia. dengan hadirnya undang-undang yang baru, ia berharap agar jajaran kejaksaan dapat mengemban fungsinya dengan lebih tertib sehingga dapat meningkatkan kinerjanya.

 

Saiful juga memaparkan beberapa ketentuan baru yang terdapat dalam RUU Kejaksaan seperti peningkatan usia pensiun jaksa dari semula 58 tahun menjadi 62 tahun, rentang usia pengangkatan jaksa diubah menjadi mulai usia 25 hingga 35 tahun, serta larangan jabatan rangkap bagi jaksa.

 

Di luar itu, Rahman juga berharap agar Presiden dapat mengesahkan RUU Kejaksaan pada tanggal 22 Juli. Hal demikian, kata Saiful, terkait dengan hari jadi korps kejaksaan yang jatuh pada tanggal 22 Juli. "Sehingga RUU ini bisa menjadi kado dari DPR untuk Kejaksaan," cetusnya.

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, pada Kamis (15/07), menyetujui secara mufakat dua rancangan undang-undang (RUU) untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. Kedua RUU tersebut adalah RUU tentang Komisi Yudisial dan RUU tentang Kejaksaan RI.

 

Sembilan Fraksi di DPR dalam pendapat akhirnya masing-masing menyatakan harapannya agar Komisi Yudisial tidak sekadar mencalonkan hakim agung, namun juga menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

 

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Matt Al Amin Kraying mengatakan bahwa dengan adanya Komisi Yudisial, maka diharapkan pengangkatan hakim agung di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih objektif. Komisi Yudisial juga diharapkan dapat memperbaiki kegagalan sistem yang ada dan dapat menciptakan sistem baru yang lebih baik.

 

Wakil dari Fraksi Partai Golkar M. Akil Mochtar mengatakan bahwa Komisi Yudisial dibentuk dalam rangka menjaga proses check and balances dalam fungsi yudikatif. Komisi Yudisial, katanya, harus mampu menjalankan tugasnya untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Tags: