DPR Setujui RUU Komisi Yudisial dan RUU Kejaksaan RI
Utama

DPR Setujui RUU Komisi Yudisial dan RUU Kejaksaan RI

Disetujuinya RUU tentang Komisi Yudisial dan RUU tentang Kejaksaan RI akan melengkapi reformasi kekuasaan yudikatif di Indonesia.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Mengingat tugasnya yang berat tersebut, Akil menekankan pentingnya faktor integritas moral dan intelektual dari anggota-anggota Komisi Yudisial yang akan dipilih. Menurutnya, proses pemilihan para calon anggota Komisi Yudisial haruslah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-undang Komisi Yudisial.

 

Pentingnya mendapatkan anggota-anggota Komisi Yudisial juga dikemukakan oleh juru bicara dari Fraksi PPP, M. Thahir Saimima. Menurutnya, syarat yang perlu dipenuhi oleh para calon anggota Komisi Yudisial bukan hanya syarat objektif formal yang diatur dalam Undang-undang, namun juga syarat subjektif yang menyangkut kualitas perilaku para calon.

 

Oleh sebab itu, Thahir menegaskan pentingnya proses seleksi panitia pemilih para calon anggota Komisi Yudisial. Dikatakan Thahir, Presiden harus berhati-hati dalam menentukan anggota-anggota Panitia Seleksi yang akan memilih para anggota Komisi Yudisial sebelum diajukan ke DPR.

 

Dalam RUU Komisi Yudisial disebutkan bahwa anggota Komisi Yudisial terdiri dari tujuh orang. anggota Komisi Yudisial merupakan pejabat negara. keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

 

Uang jaminan

Dalam kesempatan yang sama, sembilan fraksi di DPR juga menyampaikan persetujuannya terhadap RUU Kejaksaan RI yang merupakan RUU terakhir dari lima RUU Bidang Hukum yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU Kejaksaan akan menjadi Undang-undang yang akan menggantikan UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.

 

Dalam pendapat akhirnya, juru bicara Fraksi Partai Daulatul Ummah Sayuti Rahawarin menyoroti aturan baru dalam RUU Kejaksaan mengenai dipersulitnya ijin bagi tersangka/terdakwa untuk berobat ke luar negeri. Dijelaskan Sayuti, keluarga dari tersangka/terdakwa yang akan berobat ke luar negeri harus menyerahkan uang jaminan sejumlah kerugian negara yang diduga dilakukan tersangka/terdakwa.

 

Sementara, juru bicara dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menggarisbawahi soal terbukanya jabatan Jaksa Agung tidak hanya bagi PNS di lingkungan kejaksaan, namun juga bagi mereka yang berada di luar lingkungan kejaksaan atau dari jalur non karier.

Halaman Selanjutnya:
Tags: