DPR Sepakat Hendak Cabut UU Kekuasaan Kehakiman
Utama

DPR Sepakat Hendak Cabut UU Kekuasaan Kehakiman

Baleg DPR setuju akan mencabut UU Kekuasaan Kehakiman. Dengan dalih setiap norma dalam UU tersebut akan merasuk dalam sejumlah UU Pengadilan. Pencabutan sebuah UU untuk pertama kalinya.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Mendengar sikap fraksi lainnya yang mayoritas mendukung pencabutan, akhirnya Yusuf sepakat. Dengan demikian saya setuju pencabutan, ujarnya di ujung rapat pleno. Usai rapat itu, dia berbincang pada hukumonline, sebenarnya sejak awal dia condong pada pencabutan. Namun dia menampung pendapat para staf ahlinya.

 

Ketua Baleg FX Soekarno menegaskan Pasal 24 UUD 1945 tidak mengamanatkan kekuasaan kehakiman harus diatur dalam sebuah UU. Jadi kekuasaan kehakiman bisa masuk ke masing-masing lembaga peradilan, ujar Soekarno yang dari Fraksi Partai Demokrat dan Komisi I –bidang informatika, pertahanan, dan luar negeri.

 

Menurut Soekarno, pencabutan sebuah UU ini belum pernah terjadi. Ini yang pertama kalinya, jelasnya. Selanjutnya, keputusan Baleg ini bakal dibawa ke Sidang Paripurna, secepatnya Jumat (18/7) pada penutupan masa siding.

 

Sayang, kubu MA belum memberi komentar. Hakim agung yang jadi juru bicara lembaga yudikatif ini, Djoko Sarwoko, belum membalas pesan singkat. Berulang kali dikontak, dari telepon selulernya cuma terdengar nada tunggu Rossa yang menyanyi Ayat-Ayat Cinta.

Tags: