DPR Sepakat Hendak Cabut UU Kekuasaan Kehakiman
Utama

DPR Sepakat Hendak Cabut UU Kekuasaan Kehakiman

Baleg DPR setuju akan mencabut UU Kekuasaan Kehakiman. Dengan dalih setiap norma dalam UU tersebut akan merasuk dalam sejumlah UU Pengadilan. Pencabutan sebuah UU untuk pertama kalinya.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 24 UUD 1945

 

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

 

Kontan kolega Yusuf lain fraksi memberikan argumentasi mengapa timbul opsi pencabutan. Idham dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menandaskan bahwa semangat baru UUD 1945 hasil amandemen terakhir adalah horizontal-fungsional. Maksudnya, sesama UU tidak ada sebuah payung. Idham menilai UU Kekuasaan Kehakiman adalah beleid payung untuk sejumlah UU Peradilan itu.

 

Sesama UU tidak menganut prinsip vertikal. Makanya, meski UU Kekuasaan Kehakiman jika nanti dicabut, norma serta ruhnya akan dimasukkan ke dalam masing-masing UU Peradilan tersebut.

 

Patrialis Akbar, salah satu anggota parlemen yang menukangi amandemen keempat, menerangkan, lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman ada dua rumpun. Pertama, Mahkamah Agung (MA) bersama empat peradilan di bawahnya. Keempatnya antara lain peradilan umum, agama, tata usaha negara, serta militer. Dan kedua adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sudah ada UU MA, UU MK, UU Komisi Yudisial (UU KY), UU Advokat, dan UU Peradilan. Khusus KY, dia bukan lembaga kekuasaan kehakiman tapi dia lembaga Negara yang bertugas dan berfungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tutur legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional itu. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman sudah merasuk ke dalam sejumlah UU tersebut via lembaga MA dan MK.

 

Fraksi Partai Golkar cenderung memilih pencabutan. Namun, jika pembahasan ini ditunda pun, fraksi beringin ini tidak masalah.

 

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan cenderung netral. Fraksi kabah bendera hijau ini berpendapat, kedua opsi ini bisa dipilih sama baiknya. Meski demikian, fraksi ini memberi catatan, jika pilihannya adalah pencabutan, norma UU Kekuasaan Kehakiman ini harus merasuk ke dalam sejumlah UU Peradilan.

Tags: