Sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa melansir data perkara tahun 2010 yang berjumlah 13.480 perkara kasasi dan peninjauan kembali. Rinciannya, perkara perdata umum berjumlah 7.915 perkara (35,47 persen), perdata khusus 1.655 perkara (7,42 persen), pidana umum 3.965 perkara (17,77 persen), pidana khusus 5.025 perkara (22,52 persen), peradilan agama 982 perkara (4,04 persen), peradilan TUN 2.475 perkara (11,11 persen), dan peradilan milier 373 perkara (1,67 persen).
Dari data itu, jumlah prosentase perkara antar lintas lingkungan peradilan tidak seimbang, sehingga jika diterapkan sistem lima kamar akan terlihat beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah keahlian hakim agung yang dimiliki MA. Rasio beban kerja kamar perdata 42 persen, pidana 41 persen, agama 4,5 persen, TUN 11 persen, dan militer 1,5 persen. “Prosentase beban kerja ini harus seimbang dengan jumlah hakim agungnya,” kata Harifin.
Kini MA, kata Harifin, hanya memiliki hakim agung yang berlatar belakang perdata dan pidana berjumlah 34 orang (68 persen), hakim agung perdata agama 7 orang (14 persen), hakim agung TUN 7 orang (14 persen), hakim agung militer 2 orang (4 persen).
No | Jenis Kamar | Beban Kerja Hakim | Jumlah Hakim Agung |
1. | Perdata | 42 persen | 34 hakim agung atau 68 persen |
2. | Pidana | 41 persen | |
3. | Agama | 4,5 persen | 7 Hakim Agung atau 14 persen |
4. | Tata Usaha Negara | 11 persen | 7 Hakim Agung atau 14 persen |
5. | Militer | 1,5 persen | 2 Hakim Agung atau 4 persen |
Sumber: Makalah Ketua MA, berdasarkan jumlah perkara yang masuk pada 2010
Jika mengacu pada data yang dilansir Harifin ini, berdasarkan beban kerja terbanyak, tentu Komisi III sudah paham hakim agung berlatar belakang apa yang harus diprioritaskan.