DPR Sarankan Pemerintah Tunda Pembukaan Tahun Ajaran Baru
Berita

DPR Sarankan Pemerintah Tunda Pembukaan Tahun Ajaran Baru

Karena banyak hal perlu dipersiapkan secara matang, seperti infrastruktur penunjang protokol kesehatan, dan sumber dayanya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Terkait data jumlah peserta didik, sampai 15 Juni 2020 terdapat 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah pada 429 kabupaten/kota, sehingga mereka tetap belajar dari rumah. Peserta didik yang berada di zona hijau hanya 6 persen. Nadiem menekankan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota yang masuk zona hijau dilakukan secara ketat.

Sedikitnya ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk pembelajaran tatap muka. Pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan bagi satuan pendidikan yang ada di zona hijau. Kedua, pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian agama memberikan izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari 4 syarat itu tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Nadiem.

Nadiem melanjutkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama untuk pendidikan tingkat atas dan sederajat (SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B). Kedua, pendidikan tingkat menengah dan sederajat (SD, MI, Paket A, dan SLB). Ketiga, tingkat dasar dan sederajat seperti PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan nonformal.

Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (2 bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru (new normal) dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selain itu, untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus TVRI, infografik poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Tags:

Berita Terkait