DPR Sarankan Pemerintah Tunda Pembukaan Tahun Ajaran Baru
Berita

DPR Sarankan Pemerintah Tunda Pembukaan Tahun Ajaran Baru

Karena banyak hal perlu dipersiapkan secara matang, seperti infrastruktur penunjang protokol kesehatan, dan sumber dayanya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Keputusan pemerintah untuk membuka tahun ajaran baru 2020-2021 pada bulan Juli 2020 mendapat sorotan pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19 yang belum tuntas sangat berisiko sekalipun sekolah berada di zona hijau.

Politisi Partai Gerindra itu berpendapat banyak hal yang perlu disiapkan secara matang seperti infrastruktur penunjang penerapan protokol kesehatan dan sumber dayanya. "Menurut saya, masih terlalu berisiko untuk membuka kembali sekolah walaupun ada di zona hijau, karena bagaimanapun anak-anak sekolah ini sangat rentan,” kata Dasco sebagaimana dilansir laman dpr.go.id, Rabu (17/6/2020). (Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Bakal Dimulai, Ini Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Saat Pandemi)    

Menurut Dasco, anak-anak sekolah rentan dengan situasi pandemi. Apalagi tidak ada yang menjamin anak didik dapat diawasi dan terhindar dari penularan Covid-19. Dasco mengusulkan kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran 2020-2021 tetap dilakukan secara daring demi keselamatan bersama. 

“Dengan anggaran yang terbatas di masing-masing sekolah untuk penyiapan infrastruktur dan lain-lain. Karena itu, menurut saya (penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, red) tetap harus ditunda dulu. Izin dari orang tua memang diperlukan, tetapi ketika murid di lingkungan sekolah itu kan sudah bukan tanggung jawab orang tua. Jadi, jangan kita terlalu spekulasi untuk anak sekolah, saya sarankan ditunda dulu,” ujar Dasco.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, membuat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan kebijakan ini diterbitkan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Tahun ajaran baru untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tahun ajaran 2020-2021 dimulai Juli 2020.

“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” papar Nadiem sebagaimana dikutip kemdikbud.go.id, Senin (15/6/2020) kemarin.

Terkait data jumlah peserta didik, sampai 15 Juni 2020 terdapat 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah pada 429 kabupaten/kota, sehingga mereka tetap belajar dari rumah. Peserta didik yang berada di zona hijau hanya 6 persen. Nadiem menekankan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota yang masuk zona hijau dilakukan secara ketat.

Sedikitnya ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk pembelajaran tatap muka. Pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan bagi satuan pendidikan yang ada di zona hijau. Kedua, pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian agama memberikan izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari 4 syarat itu tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Nadiem.

Nadiem melanjutkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama untuk pendidikan tingkat atas dan sederajat (SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B). Kedua, pendidikan tingkat menengah dan sederajat (SD, MI, Paket A, dan SLB). Ketiga, tingkat dasar dan sederajat seperti PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan nonformal.

Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (2 bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru (new normal) dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selain itu, untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus TVRI, infografik poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Tags:

Berita Terkait