DPR Sahkan UU Ormas dengan Voting
Berita

DPR Sahkan UU Ormas dengan Voting

Tiga fraksi menolak, enam fraksi menyetujui.

RFQ
Bacaan 2 Menit

DPR, lanjutnyamesti memberikan ruang untuk melakukan dialog kembali dengan sejumlah Ormas. Karena Ormas yang diundang untuk berkonsultasi tetap bersikukuh melakukan penolakan. “Buat apa disahkan, oleh karena itu berikan lagi agar bisa berdialog, dan ditunda,” imbuhnya.

Ahmad Rubaei punya pandangan serupa. Fraksi PAN terus menerima masukan untuk menolak RUU Ormas. FPAN, meminta DPR mendengar aspirasi Ormassebagai pengguna regulasi tersebut..

Anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa berbeda pandangan. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam menyikapi RUU Ormas mencerminkan demokrasi yang egaliter.

Menurutnya, negara memiliki otoritas mengatur terhadap sejumlah organisasi yang sedemikian banyak di Indonesia. Apalagi, bermunculan Ormas yang belum terdaftar. “Penundaan ini mau apa lagi. Kalau masih tidak setuju silakan beri catatan. Hari ini bisa diambil dengan mekanisme pemungutan suara,” ujar Ketua Komisi II itu.

Anna Mu’awanah dari FPKB menilai Pansus telah bekerja selama dua tahun untuk RUU Ormas. Bahkan telah berdialog dengan Ormas besar. Makanya, DPR mesti menghargai jerih payah Pansus dalam pembuatan rancangan regulasi. Persoalan masih adanya Ormas yang menolak hal itu menjadi bagian dari berdemokrasi.

Tags:

Berita Terkait