DPR Perlu Membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme
Berita

DPR Perlu Membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme

Guna mengawasi penanggulangan terorisme yang dilakukan aparat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Peneliti Utama Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR, Poltak Partogi Nainggolan, mengatakan pada saat revisi UU Penanggulangan Terorisme masih dibahas di DPR, dia telah mengingatkan kepada anggota Pansus untuk tidak memasukan TNI dalam UU yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI bisa terlibat mengatasi terorisme lewat mekanisme operasi militer selain perang (OMSP). Selain itu OMSP sifatnya hanya sementara, tidak permanen.

 

Selain itu Partogi menekankan pentingnya tim pengawas penanggulangan terorisme untuk mencegah kesalahan yang berpotensi terjadi dalam penanggulangan terorisme. Partogi mengusulkan kepada kelompok masyarakat sipil yang mengawal isu terorisme untuk mendesak DPR segera menerbitkan peraturan yang membentuk tim pengawas itu. Sampai saat ini di DPR belum terlihat ada pembahasan mengenai pembetukan tim tersebut. “Tim pengawas ini harus segera dibentuk sebagaimana perintah UU No. 5 Tahun 2018,” ujarnya.

 

(Baca juga: Tak Tegas Definisikan Radikal, UU Terorisme Diuji)

 

Kepala Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Feri Kusuma, yakin pelibatan TNI dalam menangani tindak pidana terorisme akan menimbulkan persoalan ke depan. Ketika terjadi pelanggaran dalam melakukan penanganan terorisme, akan sulit menuntut pertanggungjawaban TNI selama mereka tidak tunduk pada pidana umum. Bahkan selama ini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Detasemen Khusus 88 yang melakukan pelanggaran.

 

Menurut Feri, Perpres Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yang bakal diterbitkan sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2018 akan melegalkan tindakan TNI dalam menangani terorisme. Feri khawatir nantinya akan terjadi seperti darurat militer di Aceh setelah diterbitkannya Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. “Pada masa darurat militer di Aceh periode 2003-2004 ribuan orang mati tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait