DPR Nyatakan Pembahasan RUU PPSK Terbuka Partisipasi Publik
Terbaru

DPR Nyatakan Pembahasan RUU PPSK Terbuka Partisipasi Publik

Lantaran memiliki dampak luas bagi masyarakat dan industri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Legislator dapil Jawa Barat VII ini kembali menegaskan bahwa ke depannya, rapat pembahasan RUU PPSK yang dilakukan di DPR akan dilakukan dengan cara terbuka terutama terkait dengan substansi dan dikecualikan pada pembahasan-pembahasan teknis. Meskipun demikian, ia memastikan keterbukaan rapat tersebut bukan saat rapat konsinyering karena lebih bersifat teknis pasal per pasal.

“Ke depannya akan terbuka dan masyarakat bisa mengikuti yang di DPR tentunya ya,” ujar Vera.

RUU PPSK merupakan rancangan undang-undang hasil inisiatif DPR yang mengakomodasi kebutuhan dan keperluan masyarakat dan industri dalam sektor keuangan. RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022 ini akan disusun dengan metode omnibus law dan berkaitan dengan sejumlah undang-undang yang telah ada. 

Setelah pembahasan RUU PPSK rampung di tingkat Panja, maka RUU tersebut akan dibahas kembali melalui tim perumus (timnus) dan tim sinkronisasi (timsin) sebelum nantinya dibawa ke pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat dua hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Tags:

Berita Terkait